Perhitungan Remisi dan Perkiraan Bebas bagi Narapidana Kasus Narkoba Tanpa Pembebasan Bersyarat (PB)
10/03/18
Oleh : Yan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam bapak / ibu.
Bapak / ibu saya seorang narapidana kasus narkoba ketangkap pada bulan September tahun 2013, saya dijatuhi hukuman selama 6 tahun 4 bulan & hukuman yg saya jalani skrng ini sudah masuk jalan 5 tahun.
Saya jg sudah mengurus surat Justice collorabation ( JC ) & foto copy surat jc nya sudah diterima oleh kakak laki2 saya.
Saya skrng ini tidak mengurus PEMBEBASAN BERSYARAT ( PB ) dikarenakan saya tidak mempunyai penjamin disini dikarenakan istri serta sanak famili tinggal di luar pulau Jawa jd saya menjalani hukuman pelek ( murni ).
Bapak / ibu saya menulis pertanyaan ini dikarenakan saya meminta tolong sama bapak / ibu agar sekiranya bisa menghitung remisi yg saya dapatkan & kira2 bulan berapa saya bisa menghirup udara bebas.
Demikian pertanyaan yg saya ajukan Sudi kiranya bapak/ibu bisa memberikan jawaban yg tepat.
Wassalam
Yan.I
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait dengan remisi, kami akan menjelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan remisi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 21/2016”).
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anda yang dipidana penjara 6 tahun 4 bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Jika anda telah menjalani pidannya telah enam bulan sudah dapat mengajukan permohonan remisi yang nantinya merupakan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Syarat Remisi
Apa syarat agar anak diberikan remisi? Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Penjelasan lebih lanjut tentang syarat remisi dapat Anda simak Syarat Pemberian Remisi (Pengurangan Masa Menjalani Hukuman).
Jenis-jenis Remisi
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) membedakan remisi menjadi sebagai berikut:
a. remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus; dan
b. remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan apabila Narapidana atau Anak yang bersangkutan selama menjalani pidana
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Besarnya Remisi
Selanjutnya, besarnya remisi umum, khusus, dan tambahan adalah sebagai berikut:
Besarnya remisi umum adalah
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun;
Besarnya remisi khusus adalah
a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Besarnya remisi tambahan adalah
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.
Penghitungan menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana merupakan 1/2 (satu per dua) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Anda dapat memperoleh remisi sepanjang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Selain itu, baik remisi umum, maupun remisi khusus, dapat diberikan kepada Anda dan besaran pengurangan masa tahanannya sesuai dengan yang tercantum di atas.
Penghitungan menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana merupakan 1/2 (satu per dua) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.
Pembebasan Bersyarat (“PB”)
Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya.
Jika ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda.
Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 6 tahun, subsider 4 bulan hukuman kurungan. Dengan denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak mau membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 6 tahun 4 bulan penjara.
Permohonan pembebasan bersyarat diajukan oleh terdakwa, keluarga terdakwa atau penasihat hukum terdakwa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan akan membentuk sidang penelitian masyarakat (Litmas) untuk mengetahui tingkah laku narapidana selama menjalani hukuman. Jika narapidana berkelakuan baik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan melanjutkan mengirimkan permohonan tersebut kepada kepala kantor wilayah.
Dan selanjutnya oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada Menteri.
Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Jadi, setidaknya, untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Anda telah menjalani paling sedikit 1/2 dari masa pidana setelah dikurangi remisi
Syarat Pembebasan Bersyarat
Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut:
(1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Selain hal tersebut diatas ada persyaratan baru bagi napi kasus narkoba untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Mereka diharuskan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selanjutnya, telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan perbuatannya serta menyatakan ikrar kesetiaan pada negara bagi WNI
Anda dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Jadi anda bisa saja mendapatkan Remisi ataupun pembebasan bersyarat jika ketentuan dan syarat-syaranya telah terpenuhi
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!