Prosedur Pengurusan PBB dan Peningkatan Status Kepemilikan Tanah SK Camat dari Transaksi di Bawah Tangan

13/08/15

Oleh : Jev***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seseorang membeli tanah SK. Camat beberapa 6 tahun yang lalu hanya dilakukan kedua belah pihak yaitu pemilik dan pembeli. Bagaimana proses untuk mengurus PBB dan meningkatkan sertifikatnya hak kepemilikan tanah tersebut. Terima kasih bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jev** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan dan di kantor pertanahan. Pengurusan di Kelurahan Setempat 1. Mengurus Surat Keterangan tidak Sengketa Fungsinya adalah untuk mengetahui bahwa atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut tidak ada sengketa. Pemohon adalah pemilik yang sah. Dalam surat keterangan tidak sengketa tersebut ada tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Biasanya saksi ini adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Karena RT dan RW umumnya diangkat dari masyarakat asli yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut. Jika di suatu daerah tidak ada RT dan RW seperti beberapa daerah di Sumatera Barat, saksi bisa dari tokoh adat setempat. 2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah Surat Keterangan Riwayat Tanah berfungsi untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari sejak awal mulai ada pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan saat ini. Dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut diceritakan proses peralihan baik berupa peralihan sebagian-sebagian atas keseluruhan, karena pada awalnya tanah girik biasanya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan secara sebagian-sebagian. Contoh kalimat yang ada dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah: Pada tahun 1975 Girik C 45 Persil No. 100 luas 15.000 m2 dijual kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2. Pada tahun 1980 Girik C 45 Persil No. 100 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 52 seluas 6.000 m2. Dari kalimat di atas diketahui bahwa awalnya Girik C 45 seluas 15.000 m2 dan dijual dua kali masing-masing kepada Girik C 51 seluas 5.000 m2 pada tahun 1975 dan kepada C 52 seluas 6.000 m2 pada tahun 1980, sehingga Girik C 45 tersebut tersisa luas 4.000 m2. Jika tidak ada peralihan setelah tahun 1980 maka luas tanah yang bisa dimohonkan saat ini adalah seluas 4.000 m2. 3. Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik Dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut. Pengurusan Di Kantor Pertanahan 1. Mengajukan permohonan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal seperti: • Fotocopy KTP dan KK pemohon • Fotocopy PBB tahun berjalan • Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang 2. Petugas dari Kantor Pertananahan melakukan pengukuran ke lokasi Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya. 3. Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. 4. Penelitian oleh Petugas Panitia A Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan Lurah setempat. 5. Pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPN Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama enampuluh hari, hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam prakteknya bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain. 6. Terbitnya SK Hak atas Tanah Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dimana tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). 7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai yakni pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti. 8. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). 9. Sertifikat selesai dan bisa diambil di loket pengambilan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!