Tuntutan Pertanggungjawaban Pengemudi terhadap Korban Kecelakaan Kerja yang Mengalami Cacat Fisik karena Kelalaian

03/03/18

Oleh : dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ass.. Maaf kawan kawan mau minta saran dan masukannya: Ada kasus kecelakaan dimana kernek menjadi korban atas sikap ugal ugalan si supir sampai si kernek remuk pada bagian kedua kakinya, sedangkan si supir cuma lecet2 biasa, karena takut dituntut maka si supir siap bertanggung jawab atas kernek sampai sembuh total, namun setelah sebulan berlalu si supir mulai menunjukkan itikad buruknya untuk lepas tgg jawab atas si kernek, lantas bagaimana cara menuntut kembali si supir untuk bertanggung jawab atas si korban.. Mohon saran, masukan, bahkan pencerahannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara dia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Das Enlailatul Husna, S.H. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja mengakibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/ atau kematian, sesuai pasal 1 . a. 24 undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ). Dari cerita anda merupakan jenis kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat. Menurut pasal 3 ayat 3 UU LLAJ, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah). Pada pasal 235 ayat 2 tentang uu LLAJ mewajibkan pengemudi memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan. Berdasarkan pertanyaan anda upaya apa yang dapat dilakukan kepada supir untuk dapat bertanggung jawab atas korban. Dalam hal ini kami menyarankan, karena kecelakaan dari keterangan saudara tidak menjelaskan jenis angkutannya. 1. Diupayakan musyawarah untuk tetap supir bertanggung jawab dalam pembiayaan pengobatan yang disaksikan Rt,Rw atau aparat desa. 2. Dibuat perjanjian kedua belah pihak disaksikan oleh Rt,Rw, atau aparat desa. 3. Bila tidak ada kesempatan, baru upaya akhir dianggap wanprestasi atau ingkar janji bisa mengajukan gugatan atau menuntut karena warga dirugikan dengan tahapan a. Melakukan tuntutan sendiri sendiri secara langsung b. Perwarisan c. Penyesalan melalui hakim dipengadilan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!