Penafsiran Pasal 7 Permenaker No. 15 Tahun 2005 tentang Pembayaran Kerja pada Hari Libur Resmi di Sektor Pertambangan Umum

01/03/18

Oleh : sup***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
mau tanya tentang penafsiran pasal 7 pada permenaker no. 15 th. 2005 tentang waktu istirahat dan kerjavdi s3ktor pertambangan umum apakah bekerjabei hari liburbresmi tidak di bayar?

Terima kasih atas pertanyaan saudara sup*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya, S.H., M.Si. Undang-undang yang mengatur terkait dengan ketenaga kerjaan diatur dalam UU No. 13 tahun 2003. Dalam UU ini, ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi sektor usaha/perusahaan swasta di Indonesia diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 79. Terkait dengan pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor pekerjaan pertambangan umum berlaku ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat secara khusus berdasarkan Pasal 77 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003 disebutkan, bahwa ketentuan waktu kerja normal tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang untuk itu diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“Permen”). Permen yang mengatur mengenai ketentuan waktu kerja untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu pada sektor pertambangan berlaku ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu; dan Terkait dengan permasalahan Saudara apakah bekerja di hari libur resmi tidak dapat dibayar. Kami jelaskan berdasarkan Permenaker No. 15 tahun 2005 mengatur sebagai berikut : Ketentuan di Pasal 7 menyebutkan bahwa : Dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa. Oleh karenanya jika pekerja berkerja di hari libur resmi yang bertepatan dengan periode kerjanya, maka dianggap sebagai hari kerja biasa. Dan tentu pengupahannya tetap dihitung sebagai penghitungan upah hari kerja biasa. Pada ketentuan di pasal 2 menyebutkan bahwa : (1) Perusahaan di bidang pertambangan umum termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat menerapkan : a waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003; b periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat. (2) Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam sehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. (3) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud ada ayat (2), wajib membayar upah kerja setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut: a. untuk waktu kerja 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 3,5 (tiga setengah) x upah sejam; b. untuk waktu kerja 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 5,5 (lima tengah) x upah sejam; c. untuk waktu kerja 11 (sebelas) jam 1(satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 7,5 (tujuh setengah) x upah sejam; d. untuk waktu kerja 12 (dua belas) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 9,5 (sembilan setengah) x upah sejam. Berdasarkan ketentuan kedua pasal diatas, maka apabila pekerja bekerja di hari libur resmi yang masuk dalam ketentuan perusahaan sebagai periode bekerja maka pekerja tetap mendapatkan upah sesuai dengan waktu kerja yang dilaksanakan. Dan apabila pekerja bekerja diatas jam kerjanya, pengupahan upah kerja lemburnya dibayarkan sesuai ketentuan di Pasal 8 Permen No. 15 tahun 2005 yang mengatur bahwa Perhitungan upah dan upah kerja lembur tunduk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Berdasarkan penjelasan diatas maka terhadap persoalan saudara 1. jika saudara bekerja di hari libur resmi yang masih dalam periode bekerja yang disepakati pekerja dan perusahaan maka pekerja tersebut harus dibayar sesuai karena termasuk periode bekerja. 2. jika saudara bekerja di hari libur resmi yang masih dalam periode bekerja dan menambah jam kerja maka saudara berhak atas upah lembur sesuai kelebihan jam kerja. Demikian semoga dapat mencerahkan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!