Langkah Hukum Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan Kebencian oleh Orang Lain

13/08/15

Oleh : Dev***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apabila nama kita dilecehkan, dan difitnah sama seseorang. lalu orang itu menghasut orang lain untuk ikut membenci dan menghina saya apa yang harus dilakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dev*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam pertanyaan saudara, masalah pelecehan dan fitnah serta perbuatan menghasut yang dilakukan seseorang terhadap saudara tidak saudara jelaskan secara rinci. Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.” Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah: 1. Seseorang; 2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan; 3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar; Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“ Sedangkan menghasut, dalam pasal 160 KUHP berbunyi : “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut perundang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut Peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”. Demikianlah penjelasan yg dapat kami berikan, untuk itu apakah fitnah, menghasut yg dilakukan orang itu kepada saudara sudah memenuhi persyaratan atau criteria seperti pasal diatas?
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!