Tanggung Jawab Hukum Pihak yang Mengambil dan Menyerahkan Mobil Sewa yang Kemudian Dibawa Kabur
27/02/18
Oleh : riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: slamat malam, saya dan keluarga sedang mengalami musibah, saya disuruh tante dari saya untuk menyewa yunit mobil untuk pasien alm kakek istri saya saya dulu, setelah saya mencari kerental langganan saya ternyata mobil smua kluar, saya tidak jadi menyewakan, namun tiba" tante dari istri saya memanggil saya untuk mengambil mobil di tetangga temen tante saya budarti, sebelumnya saya sudah bilang kalo saya tidak bisa kalo disuru jadi sopir karna saya wkt itu lagi ada acara ke malang, dan saya pun disuruh ambil yunitnya ajah katanya tante si pasien yg nyupir sendiri, yasudah saya sama budarti pergi ke rumah yg punya mobil dan budarti bilang kalo mau sewa mobil, sayapun jg tidak seberapa mendengarkan percakapanya lalu uang saya kasikan ke pemilik mobil, saya bawa mobilnya, sampai di depan gang saya bertanya, ini mobil mau ditaruh mana,lantas tante istri saya bilang ditunggu di pombensin dekat rumah saya, disana ada tante saya dan budarti, lalu kunci saya kasikan di pasien kakek istri saya dulu, saya sendiri jg tidak ada rasa curiga sama sekali, lalu setelah saya berikan saya pulang minta jemput istri saya, dan keesokan harinya saya ke malang, istri saya pun telfon sambil nangis, bahwa mobilnya hilang dibawa kabur, yg saya pertakan, apa saya salah di kejadian ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara riz******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati, S.H., M.H.
Suatu hal yang cukup lumrah ketika Anda kehilangan kendaraan maka akan langsung panik. Maraknya pencurian mobil dan juga keteledoran yang kerap dilakukan ketika memarkir mobil, kerap kali menjadi penyebab mobil bisa hilang atau dicuri. Musibah seperti kehilangan mobil bisa terjadi pada siapa saja, tapi begitu mengetahui Anda menjadi korban pencurian mobil, maka langkah paling awal yang harus dilakukan adalah tak panik sama sekali.
Dalam hal ini baik anda maupun isteri anda tidak ada yang salah sepanjang mobil tersebut sudah ditempatkan pada tempat dan posisi yang semestinya dan dalam keadaan terkunci, karena musibah bisa menimpa siapa saja.
Bagi Anda yang membeli kendaraan secara kredit, tak usah merasa kuatir ketika kehilangan mobil. Hal ini karena ketika mengajukan kredit mobil melalui lembaga pembiayaan (leasing), maka mobil Anda sudah diasuransikan. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika Anda menjadi korban pencurian mobil.
Buat Laporan ke Pihak Kepolisian
Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah mengajukan laporan kehilangan pada pihak kepolisian. Hal ini sangat penting untuk dilakukan, karena pihak yang berwenang untuk mengeluarkan pernyataan pencurian adalah pihak kepolisian. Sampaikan secara jelas kepada pihak kepolisian mulai dari warna mobil, mereknya, jenis, nomer plat mobil, hingga detil-detil yang ada di dalam mobil. Misalnya mobil yang hilang bermerek Toyota Yaris 2010 berwarna hitam.
Segera Hubungi Pihak Lembaga Pembiayaan atau Asuransi
Ketika mobil Anda kecurian, langkah yang harus dilakukan adalah segera menghubungi pihak lembaga pembiayaan untuk mengajukan klaim asuransi. Namun, jika Anda mengajukan sendiri asuransi mobil, maka segera hubungi pihak asuransi. Baik asuransi komprehensif atau pun Total Loss Only, Anda bisa mengajukan klaim penggantian mobil. Pemberitahuan pada pihak asuransi harus segera dilakukan maksimal 3×24 jam.
Siapkan Dokumen-dokumen Penting
Untuk bisa memproses laporan kehilangan ke pihak asuransi, dibutuhkan dokumen-dokumen penunjang yang diperlukan. Laporan kerugian yang diajukan sudah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh tertanggung. Setelah itu, berikan juga fotokopi STNK, fotokopi SIM, fotokopi KTP, surat kehilangan dari kepolisian, dan pernyataan siap untuk di survey oleh pihak asuransi. Selain itu, jika Anda membeli mobil secara kredit, lengkapi juga dengan surat bukti pembayaran cicilan.
Buat Surat Pengantar untuk Blokir STNK
Selama jangka waktu penyelidikan kehilangan, yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pihak asuransi, maka klaim untuk kehilangan total bisa segera diproses. Oleh karena itu, segera minta pada pihak asuransi untuk membantu membuatkan surat pemblokiran STNK dari kepolisian daerah (Polda). Pemblokiran STNK berguna agar Anda tak menjadi tertuduh apabila mobil disalahgunakan oleh pencuri. Selain itu, pemblokiran juga berguna agar tak terkena pajak progresif ketika membeli mobil lain.
Tunggu Hasil Penyelidikan untuk Mendapatkan Penggantian
Jika semua kelengkapan dokumen pendukung sudah dipenuhi, maka pembayaran atau penggantian klaim dapat segera dilakukan. Apabila proses klaim dijalani sesuai aturan, maka mulai dari penyerahan kelengkapan dokumen sampai dengan penggantian klaim dibutuhkan waktu sekitar 14 hari.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah anda terkena tipu (korban penipuan)
Penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukum pidana.
Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan dalam bentuk umum, sedangkan yang tercantum dalam Bab XXV Buku II KUHP, memuat berbagai bentuk penipuan terhadap harta benda yang dirumuskan dalam beberapa pasal, yang masing-masing pasal mempunyai nama-nama khusus. Keseluruhan pasal pada Bab XXV ini dikenal dengan nama bedrog atau perbuatan orang.
Kejahatan penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP, dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 349. Title asli bab ini adalah bedrog yang oleh banyak ahli diterjemahkan sebagai penipuan.
Istilah penipuan itu sendiri mempunyai dua pengertian, yakni:
• Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXV KUHP.
• Penipuan dalam arti sempit, ialah bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP (bentuk pokoknya) dan Pasal 379 KUHP (bentuk khusunya).
Dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur sebagai berikut;
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan aksi dan tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pengertian penipuan sesuai pendapat tesebut di atas tampak secara jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terperdaya karena omongan yang seakan-akan benar. Biasanya seseorang yang melakukan penipuan, adalah menerangkan sesuatu yang seolah-olah betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataanya itu adalah tidak sesuai dengan kenyataan, karena tujuannya hanya untuk menyakinkan orang yang menjadi sasaran agar diikuti keinginannya, sedangkan meggunakan nama palsu supaya yang bersangkutan tidak diketahui identitasnya, begitu pula dengan menggunakan kedudukan palsu agar orang yakin akan perkataanya.
Penipuan sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tesebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!