Sanksi Hukum dan Disiplin PNS atas Perselingkuhan dengan Perempuan Bersuami serta Konsekuensi bagi Pihak Istri

22/06/21

Oleh : Ama***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kakak saya laki-laki punya istri dan anak, kaka saya menderita diabetes dan beberapa tahun terakhir tidak bisa menafkahi bathin kaka ipar saya. Karena itu kaka ipar saya selingkuh dengan laki-laki (duda) yang pekerjaannya PNS. Yang mau saya tanya, apakah hukum bagi si PNS dan kaka ipar saya. Apakah si PNS bisa di pecat?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ama*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Amalia, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : 1. Konsekuensi atau akibat hukum perceraian terhadap harta bersama diatur dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyatakan “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Lebih jauh daam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.” 2. Untuk yang beragama Islam, ada ketentuan mengenai pembagian harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 97 KHI mengatur “janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”. 3. Mengenai status rumah merupakan harta bersama atau harta gono gini yang hasil dari perkawinan anda dan suami anda, hal ini sesuai dengan pengertian harta bersama menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 4. Apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing (pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. 5. Untuk yang beragama Islam, maka ketentuan mengenai pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 97 KHI mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua atau sebagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. karena tidak ada perjanjian perkawinan antara anda dan suami anda, maka pembagiannya adalah setengah hak dari rumah dimiliki oleh anda dan setengah hak lagi dimiliki oleh suami anda. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!