Proses Balik Nama Sertifikat Tanah atas Dua Pemilik yang Meninggal kepada Ahli Waris dan Penentuan Pihak dalam Surat Keterangan Waris
24/02/18Oleh : kha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
asslamu'alaikum. maaf mau tanya bagaimana solusinya jika dalam sertifikat ada dua nama yaitu nama kakek dan bapak keduanya sudah meninggal dan tanah itu akan dibaliknamakan anak si bapak pertanyaannya bagaimana proses dari balik nama sertifikat tersebut dari dua nama menjadi satu nama dinamakan anaknya si bapak? terus siapa yang dimunculkan dalam surat keterangan waris? trima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara kha*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya HERU WAHYONO, SH.,MH
Dari penjelasan saudara diatas, dapat kami pahami bahwa ada sebidang tanah yang sudah disertifikatkan dengan dua nama (kakek dan bapak – keduanya telah meninggal dunia) dan ada anak yang menjadi ahli warisnya.
Yang pertama kali harus dilakukan adalah mencari kejelasan apakah tanah tersebut memang milik kakek yang dihibahkan/diwariskan ke bapak, apakah bapak tidak punya saudara lain yang juga menjadi ahli waris kakek? Kalo ada saudara bapak dan saudara bapak tersebut masih hidup dan belum mendapatkan waris dari kakek, tentu hal tersebut perlu di perhitungkan, jangan sampai nanti dikemudian hari ada masalah waris dengan saudara bapak.
Yang kedua, katakanlah sebidang tanah tersebut ternyata memang menjadi bagian bapak (karena ada nama bapak dalam sertifikat tersebut). Perlu dibuatkan membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua. Termasuk juga dicantumkan ahli waris lainnya dalam SKW tersebut. Sehingga yang dicantumkan dalam surat keterangan waris tersebut adalah seluruh ahli waris.
Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 Tahun 2010.
Sebelum ke kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, jangan lupa mempersiapkan persyaratan mengurus Peralihan Hak Atas Tanah.
Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir pemohonan ini memuat :
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Sertifikat asli
7. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
8. Akte Wasiat Notariel
9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
10. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari tujuh hari. Biaya yang harus Anda keluarkan untuk layanan ini hanya Rp50 ribu saja sebagai ongkos pendaftaran.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!