Perkiraan Masa Bebas Setelah Vonis 4 Tahun Penjara Subsider 2 Bulan
22/02/18Oleh : Ric***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya di vonis 4 thn subsider 2 bln kira kira saya pulang ke rumah thn brp yh , tolong di jelaskan , karna saya kurang pendidikan , makasih yh .....
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ric********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Haryani, S.H.
.
.
.
Meskipun tidak menyebutkan kapan putusan hakim itu diterima, disini kami mencoba untuk menjelaskan hak-hak saudara sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan agar mengetahui berapa lama terpidana menjalani hukumannya sampai bebas.
Ada peraturan yang mengatur mengenai hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana).
Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 :
Pasal (2) Remisi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat :
a. berkelakuan baik; dan
b. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal (3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan :
a. Sedang tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Disamping itu masih dimungkinkan kepada narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat apabila terpidana telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa hukumannya. Dalam pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakaran, disebutkan bahwa Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Dalam mendapatkan pembebasan bersyarat narapidana harus memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana menurut pasal 6 Permenkumham 01 Tahun 2007 sebagai berikut :
A. Syarat Substantif :
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana
2. Telah menunjukkan perkembangan dan budi pekerti dan moral yang positip
3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana dan anak pidana yang bersangkutan;
5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk :
a. Asimilasi sekurang-kyrangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir
b. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
c. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir
6. Bagi narapidana maupun anak pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
B. Syarat Administrasi :
1. Kutipan Putusan Hakim (ekstrak vonis);
2. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
3. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
4. Salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
5. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya Lurah atau Kepala Desa;
Sedangkan untuk Remisi dapat kami jelaskan bahwa remisi terdiri atas :
1. Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tangga 17 Agustus.
2. Remisi khusus.
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan :
a. Remisi kemanusiaan.
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana :
1. Yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
2. Berusia diatas 70 tahun; atau
3. Menderita sakit berkepanjangan.
b. Remisi tambahan.
Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan :
1. berbuat jasa kepada negara;
2. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA
c. Remisi susulan.
Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang :
1. Telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
2. Belum pernah memperoleh Remisi.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, namun demikian untuk pemberian remisi itu merupakan kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM c.q. Dirjen Pemasyarakatan berdasarkan usulan dari Kepala LAPAS.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!