Sengketa Penerapan Aturan Berpakaian dan Dugaan Perlakuan Tidak Profesional Petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto terhadap Pengunjung Narapidana

20/02/18

Oleh : tik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sy seorg istri dgn 1 anak umur 1th dan suami sy mendekam dipenjara krn kasus narkoba,setiap hari senin selasa jumat sy sllu besukan di lapas kelas 2A purwokerto, sy sllu mengikuti peraturan dsana,tertulis di tembok peraturan menjenguk narapidana adalah dilarang memakai tanktop rok mini / berpakaian sexy, suatu ketika tgl 13 feb 18 sy memakai kaos tipis mka dr itu sy memakai switer panjang,tp kena tegur petugas ktnya ga boleh memakai jaket pdhl switer sy jg tipis dan ga ad saku bukan sprti jaket ,trjadi adu mulut antara sy & petugas krn mreka mmperlakukan sy dgn kasar ahirny sy putuskan untuk pulang krn tdk blh masuk,pd tggl 20 feb 18 ibu” petugas sipir bagian pmeriksaan kembali mencari masalah dgn cara membahas soal kjadian wktu itu,sy ga tahan ibu sipir ngomong trs menyudutkan sy dgn dbantu 3 org sipir lainya,pdhl sy ga melanggar aturan sy tdk membwa narkoba/senjata sy brpakaian sopan kaos panjang,mrka melarang masuk pdhl sy lg gendong anak mrk tega tdk mengijinkan sy masuk,sy bilang itu namanya melanggar hak azazi manusia tp justru petugas menantang sy, disini sy hanya mohon perhatianya untuk lapas kelas 2A yg sudah sangat bagus keamananya tp tidak untuk pelayananya memperlakukan keluarga pengunjung ga manusiawi sm saja menghalang2in anak sy ktemu ayahnya itu pelanggaran HAM

Terima kasih atas pertanyaan saudara tik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya HERU WAHYONO, SH.,MH . Dari penjelasan saudara diatas, dapat kami pahami bahwa kekecewaan ibu atas perlakukan tersebut diatas. Memang telah tentukan bahwa hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu: a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun disisilain Petugas Lapas merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan narapidana di Lapas/Rutan. Petugas tersebut bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian seseorang yang telah ditangkap dan sedang menunggu pengadilan ketika dijebloskan maupun yang telah didakwa melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman dalam masa tertentu suatu Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban RUTAN. Salah satu diantaranya adalah petugas pintu utama (P2U), dg tugas sbb: 1. Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak syah. 2. Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain. 3. Memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Rumah Tahanan Negara 4. Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama. 5. Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu. 6. Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disamping itu juga petugas lapas juga terikat dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga para petugas tidak akan sembarangan melakukan tindakan yang tidak profesional. Bila ibu dan anak ibu merasa hak asasinya terhalang, kami sarankan untuk menghadap kepala lapas kelas 2A dimana suami ibu dipenjara, untuk mengadukan/menginformasikan sikap dario petugas lapas yang tidak profesional tersebut, sehingga akan diambil langkah-langkah perbaikan pelayanannya. Demikian yang dapat kami sarankan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!