Keabsahan Penahanan Tanpa Proses Penangkapan Terlebih Dahulu

14/02/18

Oleh : FAJ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Langsung di tahan tanpa di tangkap? Apa bisa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara FAJ**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Johny Naldi , S.H., M.M. Sebelum menjawab pertanyaan, Kasus penganiayaan : Langsung ditahan tanpa ditangkap apa bisa ? seperti kita ketahui bahwa didalam KUHP tepatnya dalam pasal 351 dijelaskan bahwa : 1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka, luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3. Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Dengan demikian penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum atau berakibat kepada dirinya sendiri. Adapun mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan, kesengajaan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksudd oleh perbuatan yang dilakukan itu yang mengakibatkan rasa sakit, luka sehingga menimbulkan kematian.. Adapun penganiayaan adalah termasuk delik umum bukan delik aduan, maka apabila seseorang melakukan penganiayaan bisa/dapat langsung ditahan dengan proses ditangkap langsung ditahan, dilanjutkan dengan BAP/Pembuatan berita acara pemeriksaan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!