Kewajiban Pelunasan Arisan Menurun Online Saat Dana Diterima Tidak Sesuai Perjanjian dan Adanya Bunga Besar

09/02/18

Oleh : ham***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb Saya ingin bertanya. Saya mengikuti arisan menurun secara online dan mengambil nomer atas yang diwajibkan membayar lebih besar dari nomer bawah.. Pada suatu ketika tiba saatnya saya tidak sanggup menutup semua jatuh tempo yang sudah ditentukan padahal saya sudah tarik uang.. Tapi uang yg saya terima tidak sebanyak yg tertulis disurat perjanjian.. Sementara ketika owner minta uang dibayarkan saya diharuskan menyicil uang yg tidak sebanyak itu saya gunakan.. Sementara saya hanya mampu mengembalikan sesuai uang yg saya terima lalu menyicilnya. Saya juga merasa tertekan saat diminta untuk membuat surat pernyataan pembayar tsbt.. Pertanyaan saya hruskah saya ttp membayar hutang beserta bunga sangat besar sementara saya tidak menggunanakan uang sebesar yg telah dituliskan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara ham******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Iva Shofiya Terkait masalah anda, yang perlu diperhatikan adalah surat perjanjian tertulis yang anda buat. Namun surat perjanjian tertulis tersebut tidak dijelaskan seperti apa isinya. Hanya yang jelas adalah anda menerima uang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan secara tertulis. Pada saat jatuh tempo, anda diminta untuk mengembalikan dengan cara mencicil beserta bunga (yang tidak dijelaskan apakah ini diperjanjikan atau tidak) dan anda hanya mampu untuk mengembalikan sesuai uang yang anda terima. Terkait hal tersebut maka yang dapat kami jelaskan adalah sebagai berikut : Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Syarat angka 1 dan 2 adalah syarat subjektif. Sedangkan syarat angka 3 dan 4 adalah syarat objektif. Berdasarkan syarat sah perjanjian diatas, maka anda sendirilah yang dapat menilai apakah perjanjian yang anda buat tersebut memenuhi syarat sebagai suatu perjanjian yang harus dipenuhi atau tidak. Tentang pemenuhan syarat subyektif. Dilihat dari kasus anda untuk syarat 1 sudah terpenuhi karena kedua pihak sepakat ditandai dengan adanya perjanjian tertulis, namun untuk syarat ke 2 hanya anda yang tahu karena tidak ada kejelasan dalam pertanyaan. Sedangkan untuk syarat obyektif yaitu syarat ke 3 adanya obyek, terlihat dari pertanyaan anda obyeknya adalah uang arisan, namun obyek yang diperjanjikan berupa uang tersebut tidak cukup jelas dikarenakan ada perbedaan antara yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis dengan uang yang anda terima. Dan untuk syarat ke 4 yaitu sebab yang halal, dari pertanyaan anda tersirat bahwa perjanjian tersebut merupakan sesuatu yang terlarang atau palsu disebabkan karena berbeda antara uang yang diterima dengan uang yang dikembalikan. Serta adanya tekanan pada anda menunjukan bahwa hal itu sebagai perbuatan terlarang, karena syarat sah perjanjian tadi adalah kesepakatan, dan tekanan bukan merupakan kesepakatan. Dan apakah anda dapat dikatakan sebagai wanprestasi, hal ini perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Berdasarkan hal diatas, maka dilihat dari syarat sah perjanjian saja tidak terpenuhi maka anda tidak dianggap sebagai wan prestasi/ingkar. Serta ada itikad baik anda untuk membayar kembali sesuai dengan yang anda terima. Saran kami, tetaplah anda membayar kewajiban anda dengan mengembalikan atau mencicil sesuai dengan uang yang telah anda terima dan komunikasikan dengan baik terkait hak dan kewajiban yang anda terima dan tentang syarat sahnya perjanjian yang sudah dibuat tersebut sehingga tercipta perdamaian antara anda dan owner arisan. Demikian semoga dapat mencerahkan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!