Sengketa Pembagian Tanah Warisan: Penahanan Sertifikat oleh Ahli Waris, Proses Pemecahan di Notaris yang Tertunda, dan Pembangunan Melebihi Batas Bidang Tanah

04/02/18

Oleh : MNN***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam sejahtera. Opung saya punya 7 anak dan bapak saya adalah anak ke 5. Namun adik perempuan bapak saya telah meninggal, dan papa saya menjadi anak ke 5 dari 6 bersaudara. Semasa hidup sampai meninggal dunia, opung saya tidak membagi warisan yang berupa sebidang tanah kepada anaknya. Semasa hidup opung saya, anak laki-laki yg paling besar yaitu abang papa saya (pak tua saya) pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh opung saya terkait pengrusakan rumah opung saya karna belum membagi warisan. Ketika opung saya meninggal, adik papa saya mengambil surat tanah. Papa saya tidak tahu apakah opung saya memberikan surat kuasa kepada adiknya untuk memegang surat tanah atau tidak. Sampai saat ini surat tanah itu dipegang oleh adik papa saya. Karena keadaan ekonomi yg mendesak, papa saya menyarankan kepada saudara kandungnya untuk membagi dan memecah surat tanah atau menjual tanah tersebut dan hasil jual tanah dibagi secara adil menurut hukum yang berlaku atau secara adat Batak Toba. Namun abang papa saya tidak ingin tanah tersebut dijual dan dia membangun rumah di tanah tersebut tanpa memberitahu papa saya. Ekonomi keluarga papa saya /keluarga kami yg biasa saja, maka papa menyarankan kembali secara baik-baik agar pembagian tanah dilakukan sehingga setiap pewaris/ anak opung saya mendapat bagian masing-masing. Sudah dilakukan diskusi beberapa kali dan akhirnya saudara kandung papa saya setuju untuk melakukan pengukuran tanah dan pengukuran tanah dilakukan oleh kepala lingkungan begitu juga pembagian tanah sudah dilakukan didepan saudara kandung papa saya. Pembagian tanah ditulis di selembar kertas dan di kertas tersebut ditempel materai 6000 dan ditandatangani oleh papa, saudara kandung papa, dan beberapa saksi. Ketepatan anak dari kk papa saya bekerja di salah satu kantor pengacara di Medan, jadi kk papa saya menyarankan agar anaknya yang mengurus pemecahan surat tanah di notaris, dan semua keluarga setuju. Namun sampai detik ini, tidak ada kabar apakah anak kk papa saya sudah melakukan pemecahan surat tanah di notaris atau belum. Dan surat tanah yg asli masih dipegang oleh adik papa saya dan adik papa saya ini tidak mau menyerahkan surat tanah kepada papa atau saudaranya yg lain. Papa saya pernah menyarankan biar papa saya yg mengurus ke notaris namun tidak digubris. Yang ingin saya tanyakan, jika salah satu pewaris memegang surat tanah asli dan tidak melakukan pemecahan surat tanah, serta tidak mempercayai saudaranya yg termasuk ahli waris bisa dilaporkan kepihak berwajib? Bagaimana cara penyelesaian yg baik, agar pembagian tanah yg diundur-undur oleh beberapa pewaris bisa dibagi secara baik-baik secara hukum pidana maupun secara adat Batak Toba? Papa saya sudah mengingatkan beberapa kali secara baik-baik kepada abangnya agar merobohkan bangunan dari rumah yg dibangun abangnya ditanah tersebut karena sudah melewati batas dari ukuran tanahnya yg telah dibagi secara kekeluargaan meski belum dibagi di notaris, namun tidak dirobohkan, apakah akibatnya jika papa saya merobohkan bangunan rumah abangnya yg melewati batas? Apakah jika salah satu pewaris sengaja memperlama-lama pembagian tanah sementara pewaris lainnya yang keadaan ekonominya kurang mampu meminta secara baik-baik agar tanah dibagi bisa dilaporke pihak berwajib dan apa dampak dari pelaporan tersebut terhadap sebidang tanah yg menjadi warisan? Mohon dijawab agar papa saya bisa mengambil tindakan yang baik secara tepat. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara MNN kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty Novita, S.H.,M.H. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Menurut hukum adat Batak yang menganut sistem kekeluargaan yang patrilineal, yaitu garis keturunan ditarik dari ayah. Hal ini terlihat dari marga yang dipakai oleh orang Batak yang turun dari marga ayahnya. Dari hal tersebutlah secara otomatis bahwa kedudukan kaum ayah atau laki-laki dalam masyarakat adat dapat dikatakan lebih tinggi dari kaum wanita. Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dia mendapat warisan berupa tanah pusaka, rumah induk atau rumah peninggalan orang tua dan harta lainnya dibagi rata oleh semua anak laki-lakinya. Si anak bungsu tersebut juga tidak boleh meninggalkan kampungnya. Berdasarkan informasi yang diberikan bahwa surat tanah saat ini dipegang oleh adik papa, yang merupakan anak siapudan dari pewaris. Terhadap tanah pusaka, anak siapudan memiliki kekhususan dibandingkan dengan saudara lainnya. Hal tersebut di atas merupakan pembagian warisan berdasarkan hukum adat, khususnya adat batak toba. Subjek dari hukurn waris adalah Pewaris dan Ahli waris, Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat sedangkan ahli waris adalah anggota keluarga yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan Pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya Pewaris. Menurut Pasal 832 KUHPerdata/BW yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: 1. Harta Waris baru terbuka apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Para ahli waris yang menurut informasi merupakan saudara kandung maka sebaiknya ditemukan kata sepakat di dalam melakukan pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan apa yang telah disampaikan bahwa di antara ahli waris telah melakukan diskusi dan setuju melakukan pengukuran tanah yang ditandatangani oleh para ahli waris dan disaksikan oleh beberapa saksi termasuk kepala lingkungan. Kesepakatan di atas kertas bermeterai dan ditanda tangani tersebut merupakan kesepakatan bersama dan memiliki kekuatan mengikat di antara para pihak. Mengingat obyek warisannya adalah sebidang tanah maka harus dipenuhi ketentuan tentang pendaftaran tanah terhadap tanah waris. Peralihan hak atas tanah waris harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 42 ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) yang berbunyi, “Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.” Menurut surat Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991 yang menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta menyatakan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk Warga Negara Indonesia itu: 1. Golongan Keturunan Eropa (Barat) dibuat oleh Notaris. 2. Golongan penduduk asli dibuatkan Surat Keterangan oleh Ahli Waris yang disaksikan oleh Lurah/Desa dan diketahui oleh Camat. 3. Golongan keturunan Tionghoa oleh Notaris. 4. Golongan Timur Asing bukan Tionghoa oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Berdasarkan informasi yang disampaikan, maka kesepakatan yang dituangkan di atas kertas bermeterai tersebut dapat digunakan sebagai surat keterangan oleh ahli waris yang disaksikan oleh lurah/desa dan diketahui oleh camat. Akan tetapi, bila tetap ingin membuat penetapan ahli waris, maka pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama) yang mengeluarkannya. Penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat Pengadilan Negeri, sesuai dengan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Terkait bangunan abangnya yang dianggap telah melewati batas tanah yang telah disepakati, sebaiknya jangan dilakukan tindakan dahulu sebelum ada penetapan yang sah secara hukum, karena akan berpotensi dilaporan atas pidana perusakan barang (Pasal 406 KUHP). Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) berbunyi, sebagai berikut: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah melakukan pemecahan tanah warisan sebagaimana telah disepakati. Apabila setelah dilakukan pembagian, barulah masalah bangunan yang melebihi batas dibicarakan baik-baik dengan mengutamakan solusi yang bersifat kekeluargaan. Kalau tindakan merobohkan dirasa sangat merugikan maka dapat diambil tindakan berupa pembayaran selisih tanah yang terpakai atau jalan keluar lainnya secara kekeluargaan Apabila salah satu ahli waris tidak sepakat dengan ahli waris lainnya dengan cara sengaja memperlambat pembagian tanah, maka ahli waris lainnya dapat mengingatkan kembali kesepakatan yang telah ditanda tangani. Bila ada diantara ahli waris tetap tidak dapat melaksanakan kesepakatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri untuk dilakukan pembagian warisan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!