Implikasi Hukum Keterlambatan BPN dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Tanah

02/02/18

Oleh : luk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana implikasi hukum terhadap BPN yang terlambat proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara luk*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Drs. Wahyudi, M.Si. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah : 1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan maksimal 98 hari. 2. Pembuatan sertifikat tanah memerlukan beberapa tahapan, yang pertama itu pengumpulan berkas yang kemudian pendaftaran berkas, setelah itu pengukuran, kemudian pengumuman khusus untuk tanah adat baru setelah itu sertifikat tanah diterbitkan. 3. Pembuatan sertifikat tanah jika semua lengkap memakan waktu 98 hari, yang membuat proses pembuatan sertifikat tanah lama adalah dalam pelengkapan berkas dan pengukuran tanah. Pelengkapan berkas akan lama jika pemohon tidak memiliki sertifikat tanah terdahulu atau bukti lain yang bisa mendukung. 4. Yang lama adalah pengukuran dan pelengkapan berkas, terlebih jika tidak ada sertifikat atau bukti pendukung lainnya, maka harus ada keterangan waris pernyataan dari semua ahi waris yang menyatakan betul yang diketahui Lurah dan Camat yang disaksikan oleh min 2 saksi. 5. Untuk proses pengukuran yang memakan waktu lama karena saat pengukuran pemohon juga harus datang, sehingga harus ada kesepakatan antara petugas dan pemohon. Selain itu pengukuran tanah juga harus memiliki persetujuan dari pemilik tanah yang ada di sekeliling yaitu dengan cara datang pada saat proses pengukuran. Intinya adalah semua pihak yang berbatasan harus setuju dengan yang berbatasan tanahnya. 6. Proses yang paling lama dari semua itu adalah kegiatan pengumuman. Pengumuman mendapat porsi 60 hari dari jatah 98 hari dan tidak boleh kurang. Biasanya apabila selama 60 hari tidak ada gugatan maka proses selanjutnya adalah penerbitan sertifikat. Bahkan kalau ada kendala pengurusan sertifikat tanah bisa memakan waktu dari 6 bulan sampai dengan 1 tahun. 7. Untuk lancarnya tahap-tahap tersebut, pemohon senantiasa dituntut untuk aktif dan rajin mengurus permohonannya itu. Segala kekurangan persyaratan bila mungkin ada, harus diusahakan untuk dilengkapinya sendiri. Kelincahan dalam mengurus kelengkapan dari syarat-syarat tersebut akan sangat berpengaruh terhadap cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat. Untuk itu perlu adanya komunikasi aktif yang dilakukan oleh pemohon kepada petugas di BPN untuk mengetahui proses pengurusan/penerbitan sertifikat. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak mengatur tentang pidana terhadap keterlambatan dalam pendaftaran tanah dan sertifikat, dengan demikian tidak ada implikasi hukum terhadap BPN yang terlambat proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah sehingga tidak dapat dituntut/ digugat secara hukum.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!