Pertanggungjawaban Pidana Penyuruh dan Pelaku Penebangan Pohon Milik Orang Lain Tanpa Izin Pemilik
31/01/18Oleh : Sam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bila seseorang menyuruh/mengintruksikan beberapa orang penebang untuk menebang pohon milik orang lain tanpa sepengetahuan sipemilik pohon tsb, kalau mau diproses secara hukum, pasal berapakah yang dikenakan kepada Si Penyuruh dan si Penebang Pohon ?
Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sam kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nandi Widyani, S.H., M.H.
Kita lihat didalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 362:
Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah
(Mengenai denda ini telah diatur dalam peraturan Mahkmah Agung No2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP)
Dimana dalam pasal 3 disebutkan :…... dilipatgandakan menjadi 10.000 kali.
Didalam pasal 362 KUHP disebutkan unsur-unsurnya:
1.Perbuatan “mengambil”
2.Yang diambil adalah suatu “barang”
3.Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; dan
4.Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum”
“Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, Menurut Prof Simon, maka menebang pohon belum dapat diartikan “mengambil” Tetapi baru merupakan “percobaan”, Mengambil baru selesai dilakukan apabila pencuri melakukan tindakan yang mengakibatkan pohon itu pindah tempat.Sebelum ditebang pohon merupakan barang tidak bergerak (onroerend goed) setelah ditebang barulah menjadi barang bergerak (roerend goed).
Sebelum diambil barang itu belum berada didalam kekuasaan si pengambil.
Apabila pada waktu memilikinya barang itu sudah ada ditangan nya, maka perbuatan ini bukan pencurian tetapi masuk dalam penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Barang itu seluruhnya atau sebagian harus punya orang lain.Pengambilan harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum berarti tidak minta izin lebih dahulu dari yang berhak.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!