Definisi Pemegang Hak Cipta atas Video
31/01/18Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Siapakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nandi Widyani, S.H., M.H.
Terkait pertanyaan diatas, kita lihat Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yaitu Undang-undang No.19 Tahun 2002.
Pasal 1 ayat 2 :
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pasal 1 angka 4 Undang-undang Hak Cipta menyebutkan :
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pasal 8 ayat 3 UUHC :
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja di lembaga swasta, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain antara kedua belah pihak.
Pengecualiannya apabila ada perjanjian yang menentukan siapa pemegang hak ciptanya.
Pasal 9 UUHC :
Apabila suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!