Sengketa Hak Kepemilikan dan Penguasaan Rumah Warisan yang Dihibahkan Tanpa Sepengetahuan Keluarga Setelah Pembayaran Cicilan oleh Orang Tua
07/06/21
Oleh : kik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: rumah atas nama kakek saya, tapi yang menyicil mbah Putri saya 5 tahun meninggal dan 10 tahun sisanya dilanjutkan orangtua saya, kami tinggal di rumah ini, suatu hari kakek saya pinjam sertifikat rumah, tapi setelah selesai sertifikat tidak dikembalikan ke kami melainkan dibuatkan surat hibah untuk tante saya adik dari mama dan kami tidak mengetahuinya, setelah mama meninggal tante saya ingin menjual rumah ini, dan mengusir kami dr rumah, apakah kami bisa tetap tinggal di sini bertahan jika tante saya datang mengusir kami, bagaimana posisi kami di mata hukum apakah kami bisa menuntut bagian kami yang selama 10 tahun
Terima kasih atas pertanyaan saudara kik********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Kiki kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait hibah. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa mengenai hibah ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Sedangkan Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (KHI), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah orang tua kepada anak dibolehkan, akan tetapi perlu diingat bahwa ukuran harta benda yang boleh dihibahkan tidak boleh lebih dari 1/3 bagian sebagaimana dalam Pasal 210 KHI yang berbunyi :
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dan di hadapan dua orang saksi”
Dengan demikian tindakan kakek anda yang menghibahkan rumah tersebut kepada adik ibu anda tidak dapat disalahkan namun perlu diperhatikan ketentuan Pasal 210 KHI yang menyatakan bahwa ukuran harta benda yang boleh dihibahkan tidak boleh melebihi 1/3 bagian dari harta pemberi hibah.
Dalam permasalahan yang anda sampaikan tidak disebutkan apakah kakek anda saat ini masih hidup atau sudah meninggal. Jika sudah meninggal maka hibah tersebut dapat dihitung sebagai warisan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 211 KHI yang berbunyi :
“Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”
Pengertian ‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.
Dengan demikian apabila kakek anda sudah meninggal sebenarnya hibah kakek anda kepada adik ibu anda dapat dihitung sebagai warisan. Oleh karena anda dan ibu anda selaku ahli waris juga yang mempersoalkan hibah tersebut, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.sebagaimana penjelasan diatas.
Dalam kasus dikatakan bahwa ibu anda telah meninggal lebih dulu. Terkait dengan hal tersebut Pasal 185 KHI telah mengatur bahwa hak ahli waris tersebut diberikan kepada keturunannya yang masih hidup dengan bagian yang tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal 185 KHI lengkapnya berbunyi :
Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173 ;
Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Jadi anda sebagai anak dapat menjadi ahli waris pengganti dari almarhumah ibu anda dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatas.
Begitupun dalam hukum perdata, berdasarkan Pasal 1086 KUHPerdata, hibah yang diberikan kepada pewaris kepada anaknya/ahli waris garis ke bawah wajib dimasukkan kembali ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris.
Pasal 1086 KUHPerdata:
Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima dari pewaris semasa hidupnya harus dimasukkan:
1. Oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan pembebasan secara tegas dari pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dari kewajiban pemasukan.
2. Oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu.
Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti hibah yang diberikan kepada ahli waris garis ke bawah sebelum pewaris meninggal dunia, harus dimasukkan kembali ke dalam harta peninggalan kecuali si ahli waris dibebaskan dari kewajiban tersebut.Selain itu, ahli waris lain juga harus memasukkan kembali hibah ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris jika mereka memang disyaratkan untuk melakukan pemasukan hibah tersebut.Akan tetapi, terkadang apa yang menjadi bagian dari si ahli waris lebih kecil daripada yang telah dihibahkan oleh pewaris kepadanya. Dalam hal demikian, KUHPerdata mengatur bahwa ahli waris hanya harus memasukkan sebesar bagian yang diterimanya jika ia menjadi ahli waris (Pasal 1088 KUHPer).Perlu diingat bahwa, pemasukkan tidak perlu dilakukan jika ahli waris tersebut menolak harta warisan pewaris (Pasal 1087 KUHPer). Jadi pada dasarnya, perlu dilihat lagi apakah anak pewaris tersebut menolak warisan atau tidak. Jika ia tidak menolak warisan, si anak harus memasukkan hibah yang telah diterimanya ke dalam harta warisan/harta peninggalan pewaris. Dengan ketentuan bahwa jika hibah yang didapat lebih besar dari bagian warisan yang akan diterimanya, si anak hanya perlu memasukkan sebesar bagian yang akan diterimanya. Yang mana selisihnya menjadi milik si anak.
Terkait kasus yang anda sampaikan, tentu berbeda halnya jika kakek anda saat ini masih hidup. Oleh karena sertifikat masih atas nama kakek anda dan sebagaimana kita ketahui bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah sehingga pemilik sah rumah tersebut memang kakek anda. Oleh karena itu, kami sarankan untuk membicarakan secara kekeluargaan dengan kakek anda dan seluruh keluarga sehingga dapat dicari solusi yang terbaik. Namun jika tidak ada solusi sebagai jalan terakhir maka dapat diajukan gugatan perdata di pengadilan. Anda juga dapat mempermasalahkan surat hibahnya apakah sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1682 KUH Perdata mengancam batal hibah yang dilakukan tidak dengan akta notaris. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hibah tidak dapat dibenarkan jika dilakukan secara diam-diam. Setiap penghibahan harus merupakan suatu tindakan hukum atau suatu persetujuan yang nyata dan aktif dari pemberi hibah dan penerima hibah. Sekurang-kurangnya harus ada ikrar secara tegas dari pihak pemberi hibah. Niat menghibahkan harta harus tegas dan nyata.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI);
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian Sangat Baik atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!