Keabsahan Gugatan Saudara terhadap Tanah Warisan yang Sudah Bersertifikat atas Nama Ibu
29/01/18
Oleh : Ira***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang. Saya ingin bertanya, tapi sebelumnya saya ingin menceritakan kronologi nya terlebih dahulu. Ibu saya adalah anak bungsu dari 5 bersaudara, nah dari warisan ibu nya, beliau diberikan tanah yang sekarang menjadi rumah kita sekeluarga. Nah ketika ibunya sudah memberi tanah itu, Ibu saya langsung membuat sertifikat tanah. Nah tetapi sudah 2tahun berlalu setelah nenek saya meninggal, kaka dari ibu saya, meminta hak tanah depan yang sudah ibu buat untuk dijadikan warung kecil-kecilan. Padahal tanah itu sudah di sertifikat. Nah bagaimana penggugatan itu? apakah sah atau tidak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ira************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Saud Halomoan Batubara, S.H., M.H.
Sebelunya kami mengucapkan Selamat datang di ruang konsdultasi hukum dan terima kasih atas partisipasinya.
Setelah kami mempelajari secara seksama, bahwa pertanyaan Sdr Ira tentang keberadaan Tanah yang dimiliki oleh ibunda Ira Sri Widyawati yang sekarang rumah diduduki, yang notabenenya adalah tanah berasal dari pembagian Warisan Nenek (Eang Sdr Ira) demikian kiranya ya.
Ibu Ira adalah anak bungsu dari 5 (lima) orang bersaudara, tentunya kami berpikir apakah nenek/eang Ira pada saat masih hidup memberikan tanah kepada Bunda sepengetahuan kakak2/abang2 bunda? Apakah dibuat secara tertulis baik di bawah tangan atau di atas akte notaris yang telah disepakati oleh kakak/abang ibu Ira ? Tentunya analisa kami, bahwa sebelum tanah tersebut di sertifikatkan ke Badan Pertanahan setemapat (Jabar) pastinya sudah mendapat persetujuan dari keluarga bunda Ira. Demikian asumsi kami.
Mengapa hal ini kami pertanyakan sebelumnya, karena hal ini merupakan langkah awal untuk melakukan penentuan hak dan kewajiban subjek hukum, dalam hal ini hak-hak BundaIra.
Selanjutnya, karena Ibu Ira ketika menerima pemberian Tanah dari Nenek/eang masih hidup dapat kami simpulkan sementara adalah merupakan pemberian/hibah. Apakah kakak/abang Bunda Ira juga diberikan tanah seperti Bunda Ira dari Nenek/Eang.
Hal ini bagi kami belum jelas, apa juga diberikan secara adil dan tidak ada yang berkeberatan, tentunya hal ini harus diketahui oleh Kakak/abang bunda Ira, karena mereka juga sama-sama memiliki hak Tanah dari Eang Ira S.
Kami berasumsi, bahwa hal ini sudah disepakati oleh keluarga bunda semuanya. Soal posisi tanah yang dibagikan tidak menjadi masalah asal sudah sepakat. Hal ini kami sampaikan agar ada titik temu dalam membahas dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi Bunda Ira.
Selanjutnya Sekarang , mari kita masuk dalam membahas konten/subtansi subjek/tanah yang dipermasalahkan.
Butir pertama yang harus dipahami Ira, sebagai jawaban dari permasalahan tersebut coba cari atau lihat apakah ada surat hibah yang sudah dibuat dan disepakati oleh keluarga ibu ira ketika nenek/eang Sdr. Ira masih hidup.
Bahwa status tanah yang diberikan oleh nenek eang semasa hidupnya dapat disebut sebagai Hibah atau pemberian.Kalau nenek/eang udah meninggal disebut warisan.
Selanjutnya, apakah setelah nenek Ira Meninggal dunia, apakah pihak keluarga bunda ira ada kesepakatan lain , tentang Warisan Tanah dan Rumah serta segala benda-benda yang ada di atasnya seputar tanah nenek?
Kendatipun, tanah sudah disertifikatkan oleh bunda Ira, hal itu tidak menjadi masalah karena asumsi kami, tidak mungkin Badan pertanahan Nasional (BPN Jabar) menyetujui untuk diterbitkan Sertifikat kalau ada yang berkeberatan di antatra keluarga Bunda Ira (ahli waris). Atau dengan kata lain adanya sengketa di antara keluarga Bunda Ira.
Hal itu harus tuntas dulu Ira. Lalu selanjutnya menyoal kakak Bunda meminta Tanah di depan yang sudah ada warungnya, hal ini kan sudah disepakati sebelumnya oleh keluarga bunda Ira. Jika tidak, yaah, kami sarankan dimusyawarahkan lagi oleh bunda pada kakak/abangnya.
Memang, tanah yang sudah bersertifikat adalah sebagai bukti yang prima sebagai empunya hak atas sebidang tanah, namun demikian, bila ada yang berkeberatan di antara kakak/abang bunda karena tidak mengetahui hal itu ,dapat saja yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan negeri, dengan membuat surat gugatan yang ditujukan kepada Bunda Ira. Jadi tidak main hakim sendiri oke..
Tapi, yakinlah bahwa tindakan hukum yang telah diambil Bunda Ira sudah tepat, apabila dilakukan dengan itikad baik. Dan hal itu tidak perlu dirisaukan yaa
Poin selanjutnya, bila tanah tersebut belum dipecah atau di bagi secara adat, hukum islam, kami menganjurkan agar lebih jelas pendudukan tanah/penghakan Tanah warisan dari Nenek di bagi sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku agar ke depan bagi anak=anak dan cucunya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Jadi , berdasarkan permasalahan Sdr Ira tanyakan dapat kami simpulkan bahwa :
1. Rumah dan tanah yang ditempati yang sudah disertifikatkan tidak menjadi masalah
2. Apakah bunda menyetujui atau tidak menyetujui tanah yang akan diminta oleh kakak bunda Ira hal ini dapat diselesaikan secara keekeluargaan terganrtung dari Bunda Ira apakah menyetujui atau tidak
3. Jika kakak Bunda Ira, tidak terima, persilahkan menempuh jalur Hukum dengan Menggugat di pengadilan, dalam hal ini (Pengadilan Agama soal fatwa waris, secara perdata umum di pengadilan Negeri setempat di mana tanah dan subjek hukum berada. Tentu biaya perkara yang muncul dibebankan pada Penggugat yang berkeberatan)
4. Sebagai pengetahuan Bila melalui jalur hukum islam dalam pembagian warisan tentunya ahli waris anak laki dan anak perempuan dibedakan dengan perbandingan 2 : 1 sesuai dengan budel/benda yang diwariskan; bila yang bersengketa adalah orang di luar agama islam maka pembagian harta warisan berdasarkan Bet woek (BW) atau dengan istilah indonesianya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana ahli waris laki2 dan Perempuan di bagi sama yakni ! : 1 sesuai dengan boedel warisan yang ada)
5. Tentunya kami menyarankan tempuhlah jalan musyawarah untuk mendapat kesepakatan di antara keluarga Bunda Ira, karena masih dalam lingkup keluarga, di samping itu siraturahmi tetap terjaga di antara kakak/abang Bunda Ira. Tindakan ini merupakan orang yang cerdas hukum dalam menyiasasi permasalahan khususnya di ranah keluarga.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga keluarga Ira Sri Widyawati selalu dalam kebahagian dan dalam lindungan Tuhan YME, bila ada masalah lain kami tetap akan memberikan pencerahan dan solusi dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, sekian dan terima kasih atas atensinya.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!