Ketentuan Hukum Pekerjaan untuk Anak di Bawah Umur yang Masih Bersekolah sebagai Artis Cilik

28/01/18

Oleh : sof***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
usia ku 12 ytahun,aku ,amau tanya boleh gak aku jadi artis..aku pengen jd artis cilik,tapi masih sekolah.boleh gak sih anak dinbawah umur itu bekerja.terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara sof** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Rahmad Syafaat Habibi, S.H. Sebelumnya Saya selaku Penyuluh Hukum dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan apresiasi sebangga-bangganya kepada Adik Sofie yang masih berusia 12 Tahun untuk mau berkonsultasi hukum di laman lsc.bphn.go.id, semoga kedepannya makin banyak masyarakat yang lebih peduli terhadap peningkatan kesadaran hukum adalah hal yang sangat penting di Negara Hukum seperti Indonesia. Baiklah saya akan menjawab pertanyaan dari Adik Sofie mengenai Apakah boleh seorang anak yang masih berusia 12 (dua belas) tahun untuk bekerja sebagai artis. Perkembangan zaman yang diiringi dengan perkembangan teknologi hingga mudahnya setiap orang untuk dapat mengakses hal-hal yang ia sukai membawa banyak anak-anak di Indonesia saat ini banyak mengidolakan artis-artis terkenal hingga bermimpi untuk menjadi artis terkenal seperti idolanya. Namun bagaimana hukum melihat fenomena ini? Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 11 mengatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri”. Kalau yang dimaksud dengan menjadi artis adalah untuk meningkatkan minat bakat anak tersebut tidak menjadi masalah, namun hal itu bermasalah ketika anak-anak dieksploitasi atas nama minat dan bakat, hingga hilangnya hak-haknya untuk bergaul, bermain, berekreasi, dan pengembangan kecerdasannya. Karena pada Pasal 88 Undang-Undang ini mengatakan ”Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” Terlebih yang melakukannya ialah pihak televisi atau korporasi/perusahaan tertentu untuk kepentingan iklan dan film atau sebagainya maka dapat ditambah lagi pidana denda sebesar 1/3 dari pidana denda yang diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang ini. Jadi jika melihat konteks permasalahan dari Adik Sofie yang masih Anak—Anak karena umurnya yang masih 12 Tahun karena yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, maka Adik Sofie dilarang untuk bekerja sebagai artis dengan cara dieksploitasi hingga hilangnya hak-haknya untuk bergaul, bermain, berekreasi, dan pengembangan kecerdasannya. Apalagi jika melihat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pengusaha dilarang untuk mempekerjakan anak. Namun ketentuan dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Sedang Adik Sofie adalah seorang anak yang masih berumur 12 Tahun maka sudah tentu Adik Sofie dilarang untuk bekerja sebagai artis, apalagi jika jam kerjanya melebihi 3 (jam) sehari. Untuk itu lebih baik Adik Sofie belajar yang giat lagi untuk masa depan yang cerah, dan jika sudah tepat saatnya nanti bisa menggapai mimpi menjadi artis jika telah cukup umurnya.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!