Pertimbangan Hukum Menjadi Distributor Rokok yang Diduga Tidak Memiliki Cukai Asli dan Produsen Tidak Jelas

28/01/18

Oleh : ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore ,saya beberapa hari lalu ditawarkan untuk menjadi team leader atau distributor rokok dikota saya.namun saya sedikit berpikir karna rokok tersebut tidak ternama dan bukan pt yg tertera dikemasaan dan  apakah benar memakai cukai asli atau tidak .yang jadi keraguan saya karna penjualan dilakukan secara halus..mohon petunjuknya apa yang harus saya lakukan jika saya mengambil tawaran tersebut ?tq atas masukan nya 

Terima kasih atas pertanyaan saudara ded** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Jawardi, S.H., M.H. Saudara Dedik di Lampung, pertanyaan saudara terkait tawaran untuk menjadi team leader atau distributor rokok di kota saudara diambil (diterima) atau ditolak sangat tergantung kepada niat saudara untuk menjalankan usaha tersebut, karena melakukan sesuatu usaha harus ada niat yang kuat. Ada dua hal yang ingin saya sampaiakan untuk memepertimbangkan usaha ini: 1. Dari segi Ekonomi menjalankan usaha ini merupakan kesempatan yang baik (bisnis yang menjanjikan) bagi saudara untuk menjadi distributor rokok dan selanjutnya dapat mencari agen-agen untuk memperluas usaha ini sambil mancari tahu terkait cukai asli atau tidak (tentu kita berharap perusahaan ini sudah ada cukainya jadi tidak ilegal). Saudara termasuk yang beruntung karena biasanya perusahan rokok meminta persyaratan-persyaratan untuk mejadi distributor seperti bukti usaha, identitas (KTP, SIM), target penjualan, menyiapkan dana yang cukup dan lulus survey dari perusahaan, sedangkan saudara tidak dimintai persyaratan tersebut. Tetapi saudara harus hati-hati bahwa pemerintah sekarang menaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146?PMK.010/2017 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau. Jadi Rokok yang tidak ada Cukainya adalah rokok yang ilegal (lihat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai) 2. Dari segi Agama (Islam) menjalankan usaha distributor rokok menurut beberapa pendapat ulama merupakan usaha yang dikategorikan haram atau setidak-tidaknya makruh/mubah (karena membahayakan dan ada racun didalamnya), karena segi mudaratnya lebih besar dari segi manfaatnya bagi konsumen (perokok). Di dalam bungkus rokok sudah ada tulisan ”merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin” Di dalam alquran disebutkan perbuatan yang banyak jeleknya dari pada baiknya termasuk perbuatan yang haram (lihat Q.S Al Baqarah ayat 195 ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, Q.S An-Nisa ayat 29 ”Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu, dan Hadist Nabi SAW ” Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi ortang lain baik permulaan ataupun balasan (HR. Ibnu Majah)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!