Penggunaan Surat Penolakan Justice Collaborator untuk Pengurusan Remisi dan Pembebasan Bersyarat serta Solusinya
28/01/18Oleh : rem***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Surat pengajuan jc di tolak apakah bisa surat keterangan penolakan tersebut di buat ngurus remisi pb
Dan bagaimana solusi agar mendapat remisi pb
Terima kasih atas pertanyaan saudara rem*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya, S.H., M.Si.
Anda tidak menyebutkan lamanya hukuman yang diberikan dan masa hukuman yang sudah dijalani, karena penjelasan terkait ini berhubungan dengan dua hal tersebut. Namun untuk penjelasan terkait justice collaborator, remisi dan pembebasan bersyarat dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Remisi dan pembebasan bersyarat adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya adalah merupakan salah satu hak dari narapidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf i dan k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
bahwa hak-hak narapidana mencakup:
a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
b. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani
c. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makan yang layak
e. Menyampaikan keluhan.
f. Mendapat bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang
g. Mendapat upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan
h. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu
lainnya.
i. Mendapat pengurangan masa pidana.
j. Mendapat kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
k. Mendapat pembebasan bersyarat.
l. Mendapat cuti menjelang bebas.
m. Mendapat hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Remisi atau disebut juga dengan pengurangan masa pidana merupakan salah satu hak dari narapidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf i UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
Selain syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 PP 99/2012, persyaratan lain untuk narapidana kasus narkoba terdapat dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 yang berbunyi:
“Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.”
Yang dimaksud dengan justice collaborator adalah point a diatas, apabila tidak dipenuhi persyaratan diatas maka permintaan remisi tidak dapat dipenuhi. Sedangkan untuk pembebasan bersyarat, menurut Penjelasan Pasal 12 huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Substantif:
(1) telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
(2) telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
(3) berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
(4) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
(5) berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
a. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
c. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
(6) Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
B. Persyaratan Administratif:
(1) kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
(2) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
(3) surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
(4) salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
(5) salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
(6) surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
(7) bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
b. surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Pembebasan bersyarat ini adalah hak bagi setiap narapidana/anak pidana (lihat Pasal 14 ayat (1) huruf k UU 12/1995). Oleh karena itu setiap narapidana/anak pidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.
Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat.
Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.
Berdasarkan permasalah anda yang dapat dilakukan adalah mengajukan pembebasan bersyarat bukan pengajuan remisi yang diakibatkan tidak terpenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu ketiadaan surat justice collaborator.
Demikian semoga dapat membantu mencerahkan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!