Tanggung Jawab Hukum Investor Perantara terhadap Kerugian Dana Titipan akibat Penggelapan oleh Pengguna Dana dalam Skema Investasi dengan MoU Terpisah
28/01/18
Oleh : upi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Teman saya ikut sperti usaha investasi ini sebagai si A, kemudian modal teman saya ini dititipkan ke orang yang sebagai pengguna dana untuk usaha sebagai si B, antara si A dan si B membuat sbuah Mou, namun teman saya si A ini dalam mencari modal untuk investasi mengajak temannya anggap si C, kemudian si A ini juga membuat mou dengan si C tanpa melibatkan si B, tapi si A menyampaikan bahwa modal si C ini si A berikan kepada si B, nah kemudian si B menyelewengkan dan menggelapkan dana si A, kemudian ketika usaha ini terasa tdk benar s C menagih ke si A, padahal yg menggelapkan dana si B, lantas secara hukum agar s A ini tdk ikut terlibat ulah si B ini harus melakukan apa ketika nnti melapor ke badan hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara upi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty Novita, S.H., M.H.
Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Permasalahan yang dihadapi oleh Saudara kemungkinan besar adalah masalah investasi yang akhir-akhir ini memang marak terjadi. Praktek investasi yang merugikan masyarakat (investasi bodong) sering terjadi. Penyebab yang sering muncul adalah karena adanya tawaran keuntungan (return) dari investasi tersebut yang sangat menggiurkan. Namun yang menjadi catatan adalah bahwa di dalam sebuah investasi tentunya meliputi baik kemungkinan keuntungan maupun kerugian, karena semua investasi pasti memiliki risiko.
Selanjutnya di kronologis konsultasi disebutkan bahwa investasi yang dilakukan berdasarkan dua MoU, yaitu antara A dan si B dan juga antara A dan si C. Tentunya di dalam MoU yang dibuat, ada beberapa ketentuan yang memuat kesepakatan para pihak berisi hak dan kewajiban para pihak. Ketentuan ini merupakan perjanjian antara para pihak.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selanjutnya di dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap.
3. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
4. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Apabila dalam kasus yang Saudara hadapi, salah satu pihak yaitu si B tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan di dalam MoU maka pihak yang lain yaitu si A dapat menuntut kepada si B telah melakukan wanprestasi.
Selanjutnya si C juga dapat mengajukan gugatan kepada si A dengan dasar telah melakukan wanprestasi dan tidak melaksanakan isi perjanjian yang tertuang di dalam MoU yang telah disepakati. Wanprestasi atau kelalaian adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Wanprestasi/kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
1. Tidak melaksanakan isi perjanjian.
2. Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi dapat menuntut kemungkinan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 1276 KUHPerdata, antara lain :
1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
3. Membayar ganti rugi;
4. Membatalkan perjanjian; dan
5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Ganti rugi yang dapat dituntut :
Pasal 1243 KUH Perdata menyebutkan bahwa Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu. “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 1244 s.d. Pasal 1246 KUHPerdata). Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.
Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Melawan hak" di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dan lain-lain.
Pada penipuan ada unsur kesengajaan pada diri pelakunya. Sedangkan pada wanprestasi bisa saja orang yang dituduhkan melakukan wanprestasi tidak memiliki niat untuk melakukan wanprestasi. Mungkin saja ia tidak bisa melaksanakan perjanjian karena hal-hal di luar kemampuannya. Misalnya, dalam perjanjian, pada tanggal 2, A harus menyerahkan sejumlah dana kepada si C Namun karena desa tempat tinggalnya dilanda banjir, A tidak bisa menyerahkan dana tersebut. Dalam hal ini A telah wanprestasi terhadap B.
Jadi si C dapat menuntut berdasarkan MoU yang telah disepakati, bagian apa saja yang tidak sesuai, dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan membawa bukti MoU yang telah ditanda tangani para pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!