Batasan Tugas dan Wewenang Pelaksana Tugas (Plt)/Caretaker Bupati serta Dasar Hukum yang Mengaturnya
16/07/15Oleh : day***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
maaf di jenis kasusnya saya tidak menemukan yang pas, saya hanya ingin bertanya ttg tugas dan wewenang plt bupati dan undang-undang yang mengaturnya. terima kasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara day* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 secara normatif tugas dan wewenang PLT Bupati adalah
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Kbijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. Mengajukan rancangan Perda;
3. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraruran perundang-undangan dan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tidak semua wewenang Bupati dapat dijalankan oleh PLT Bupati. Beberapa wewenang yang dilarang untuk dijalankan adalah :
1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembengunan pejabat sebelumnya.
Itu saja jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!