Batasan Tugas dan Wewenang Pelaksana Tugas (Plt)/Caretaker Bupati serta Dasar Hukum yang Mengaturnya

16/07/15

Oleh : day***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
maaf di jenis kasusnya saya tidak menemukan yang pas, saya hanya ingin bertanya ttg tugas dan wewenang plt bupati dan undang-undang yang mengaturnya. terima kasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara day* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 secara normatif tugas dan wewenang PLT Bupati adalah 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Kbijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 2. Mengajukan rancangan Perda; 3. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR; 4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; 5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; 6. Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraruran perundang-undangan dan 7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Tidak semua wewenang Bupati dapat dijalankan oleh PLT Bupati. Beberapa wewenang yang dilarang untuk dijalankan adalah : 1. Melakukan mutasi pegawai; 2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya; 3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; 4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembengunan pejabat sebelumnya. Itu saja jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!