Langkah Hukum Tergugat Terhadap Gugatan Ulang Setelah Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO)
27/01/18Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Putusan Pengadilan memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO). kemudian Penggugat menggugat ulang, apa langkah hukum yang harus diambil tergugat atas gugatan ulang tersebut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara And* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya HERU WAHYONO, S.H.,M.H.
Membaca pertanyaan diatas, kita harus memahami dulu apa yang dimaksud dengan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).
Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):
1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.
Dalam hal putusan itu belum masuk ke pokok perkara seperti ini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menjawab pertanyaan saudara, kalau putusan NO di tingkat manapun, kita bisa menggugat kembali dengan perkara yang sama. Tapi jika putusan banding sudah masuk ke materi perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan tetap dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama.
Jika kemudian ada upaya untuk mengajukan gugatan dengan gugatan dan pihak yang sama, bisa saja terjadi karena Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Pengadilan dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya. Namun patut diduga, perbuatan itu sudah masuk dalam penyelundupan hukum dan gugatan tersebut seharusnya ditolak. Ini karena jelas sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang “terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya” (ne bis in idem).
Sehingga yang perlu dilakukan oleh tergugat yaitu mempersiapkan bukti-bukti dokumen bahwa gugatan yang dilakukan penggugat itu adalah gugatan yang pernah diajukan dalam kasus yang sama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!