Kemungkinan Penjeratan Hukum terhadap Pelaku Pelecehan Seksual yang Mencium Bokong Korban

25/01/18

Oleh : She***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memrgoki seseorang sedang mencium bokong saya, apakah pelaku bisa dijerat hukum

Terima kasih atas pertanyaan saudara She******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Rahmad Syafaat Habibi, S.H. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Saudari Sheila Ayu yang telah percaya untuk berkonsultasi hukum kepada Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Baiklah saya akan menjawab pertanyaan Saudari tentang Pencabulan/Pelecehan yaitu Anda telah memergoki seseorang yang sedang mencium “bokong saudara” dan anda bertanya apakah pelaku bisa dijerat hukum. Namun disini anda tidak menjelaskan apakah anda seorang yang telah dewasa atau masih dibawah umur, kemudian anda juga tidak menjelaskan apakah yang melakukan Pencabulan/Pelecehan tersebut seorang Pria atau Wanita sama seperti anda. Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, seperti permintaan untuk melakukan perbuatan seksual baik berupa tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku/tindakan apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi. Dan tindakan yang dilakukan terhadap anda berupa “mencium bokong” termasuk perbuatan Pelecehan Seksual. Mengenai Pelecehan Seksual sendiri telah diakomodasi dalam Hukum Positif Indonesia dengan penyebutan Pencabulan yaitu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Bab XIV: Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yaitu diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Lebih khususnya mengenai perlakuan tersebut dilakukan terhadap anda saat anda tidak sadarkan diri/tidak berdaya kemudian anda “memergoki” Pencabulan/Pelecehan yang anda alami maka masuk dalam unsur Pasal 290 Ayat (1) : Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya; Sedangkan jika yang melakukan tersebut adalah seorang wanita sama seperti anda maka tindakan tersebut masuk dalam unsur Pasal 292 yaitu : Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Perbuatan Cabul/Pelecehan Seksual merupakan perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan dan semuanya dilakukan dalam lingkungan nafsu birahi dengan orientasi yang tidak wajar seperti bukan pada tempatnya atau bukan pada pasangan resminya. Misalnya seperti yang anda alami. Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidak inginan atau penolakan dari Anda pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual kepada Diri Anda. Jadi mengenai pertanyaan Anda apakah Pelaku bisa dijerat hukum, maka dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pelaku bisa dijerat hukum. Caranya dengan mendatangi langsung Kantor Kepolisian terdekat untuk membuat Laporan mengenai kasus yang Anda alami. Dan jika Anda Seorang yang tidak mampu maka anda bisa mendatangi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) terdekat untuk mendapatkan Bantuan Hukum secara Gratis tanpa dipungut biaya dengan didampingi secara langsung oleh Advokat yang bernaung dalam OBH terverifikasi Kementerian Hukum dan HAM dalam melaporkan kasus yang Anda alami. Lebih baik lagi anda juga sudah menyiapkan alat bukti yang cukup saat melapor di kepolisian berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lima macam alat bukti, yaitu: 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan terdakwa. Demikian jawaban yang telah saya berikan kepada Saudari Sheila Ayu, semoga dapat menambah wawasan khasanah mengenai hukum dan meningkatkan kesadaran hukum Anda. Terimakasih

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan