Pengembalian Utang dengan Jaminan Tanah yang Dialihkan Kreditur kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Debitur
25/01/18Oleh : M F***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam. Terimakasih sebelumnya. Ibu saya hutang ke tetangga dengan jaminan tanah. Kemudian selang beberapa bulan ibu saya berniat mengembalikan uang tersebut. Tetapi ternyata tetangga yang meminjami uang tersebut telah memberikannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan ibu saya. Ketika mau dibayar tetangga sebagai pihak ketiga ini tidak mau. Sedangkan tetangga yang pihak kedua tidak mau tahu.
Jadi, apa yang harus ibu saya lakukan? Jalur apa yang harus ditempuh. Beribu-ribu terimakasih atas jawabannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara M F***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Yuliawiranti, SH., MH., CN.
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan klien, si pemberi hutang (kreditor) telah mengalihkan jaminan tanah milik Ibu klien kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga tidak mau menerima pembayaran hutang dari Ibu klien, dan tidak mau menyerahkan jaminan tanah tersebut. Hanya yang belum jelas dari keterangan klien, yang diserahkan sebagai jaminan tanah kepada pihak kreditur itu, apakah sertifikatnya atau fisik tanahnya yang dikuasai langsung oleh kreditur. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa yang diserahkan sebagai jaminan adalah bukti sertifikatnya.
2. Bahwa dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya. Hal ini yang disebut Cessie.
3. Bahwa Cessie menurut Prof. Subekti, adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang. Dengan kata lain, Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.
4. Permasalahan yang klien sampaikan, adalah bahwa pemindahan hak piutang dari kreditur kepada pihak ketiga (Cessie) ini tidak diberitahukan kepada Ibu Klien sebagai Debitur. Dan pihak ketiga tersebut tidak mau menerima pelunasan piutangnya, karena tidak mau melepaskan jaminan atas piutang tersebut yang berupa tanah tersebut.
5. Bahwa berdasarkan asas dalam hukum perjanjian yaitu Asas Konsensualitas, adalah bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian. Artinya Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
6. Karena asas sepakat antar para pihak itulah, oleh karena itu apabila terjadi permasalahan, maka alangkah baiknya permasalahan yang Ibu klien hadapi ini dirundingkan dengan kreditor untuk mencari solusi penyelesaian terbaik secara musyawarah, seperti menyampaikan itikad baik Ibu klien sebagai debitur untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut kepada tetangganya, dan seandainya pihak ketiga tidak mau mengembalikan jaminan tanah kepada Ibu klien, mungkin bisa diinformasikan kepada pihak ketiga tersebut bahwa apabila pihak ketiga tersebut melakukan perbuatan hukum atas tanah milik orang lain misalnya menjual demi untuk keuntungan pribadi tanpa seijin pemilik tanah maka bisa termasuk unsur pidana. Seperti yang diatur dalam pasal 385 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!