Sanksi Hukum atas Pembuangan Sampah Sembarangan
25/01/18Oleh : Tit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah buang sampah ada sangsi hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Johny Naldi , SH, MM
Sebelum menjawab pertanyaan, Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 (UU Nomor 18 Tahun 2008) tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 1, diterangkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan dalam ayat 2, dijelaskan sampah spesifikasinya adalah sampah yang karena sifat,konsentrasi, dan /atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Kemudian pada Pasal 1 ayat 6 diterangkan bahwa tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengelolaan dan/atau tempat pembuangan sampah terpadu. Pada Pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa tempat pembuangan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pemindahan, penggunaan ulang, perdauran ulang, dan pengolahan akhir sampah. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat 8 dijelaskan bahwa tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memeroses sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Sedangkan pada bagian kedua Pasal 2 ayal 1 diterangkan sampah yang dikelola berdasarkan UU ini terdiri dari :
a) Sampah rumah tangga.
b) Sampah sejenis sampah rumah tangga dan
c) Sampah spesifik
Pertanyaan : apakah buang/membuang sampah ada sangsi hukum ?
• Pada Bab X ( UU No 18 tahun 2008) Pasal 29 larangan . Dijelaskan :
Pasal 29 huruf e ayat 1, setiap orang dilarang : membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Huruf f, dilarang melakukan pembuangan sampah ditempat pemrosesan akhir, dan atau Huruf g. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pasal 29 ayat ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana di media pada ayat 1 diatur dengan peraturan daerah.
Pada Pasal 29 ayat 4 dijelaskan bahwa : peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e, huruf f dan huruf g
Dengan demikian membuang/buang sampah ada sanksi hukumnya, apabila tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Hal ini perlu diterbitkan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Seperti contoh pemerintah kota Depok sudah memiliki Perda ( Peraturan Daerah) Nomor 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum. Pada pasal 6 ayat 2 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang membuang sampah atau kotoran kejalan, sungai, selokan, atau secara sembarangan, selain pada tempatnya. Sanksi bagi yang melakukannya adalah : diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah )
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!