Proses Hukum Wanprestasi Debitur Pembiayaan Motor yang Mengalihkan Unit kepada Pihak Lain oleh Perusahaan Pembiayaan

24/01/18

Oleh : Kha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya pekerja sebuah pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 banyak debitur saya memindahkan unit ke orang lain atau atas nama.tapi kantor mau proses hukumnya team legal nya sedikit lama karena legal kami hanya ada dipusat,pertanyaan saya kalo saya mengajukan atas nama perusahaan memproses nya secara hukum,kira2 bagaimana,mohon petunjuknya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kha**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Das Enlailatul Husna, S.H. Pertanyaan: Saya pekerja sebuah pembiayaan kendaraan bermotor roda 2, banyak debitur saya memindahkan unit ke orang lain atas nama orang lain. Tapi kantor mau proses hukumnya sedikit lama karena legal kami hanya ada dipusat. Pertanyaan saya kalau saya mengajukan atas nama perusahaan memprosesnya secara hukum, kira-kira bagaimana ? mohon petunjuknya. Jawab: Pemindahan atau pengalihan unit dibawah tangan atau over kredit dibawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena unit kendaraan bermotor tersebut merupakn benda jaminan hutang debitur kepada bank/ leasing, sehingga bank/leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa hutangnya, walaupun kendaraan bermotor tersebut telah dipindah tangankan kepada pihak ketiga, debitur yang berhutang kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang, karena over kredit tersebut dilakukan dibawah tangan tanpa sepengetahuan leasing. Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia Pasal 23 ayat (2) : Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Pasal 36 : Pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. Apabila debitur tidak memenuhi pembayaran kreditnya, pihak leasing dapat melakukan tuntutan ganti rugi kepada debitur yang diajukan ke pengadilan negeri karena perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan pada pasal 1365 KUHPerdata (BW) “Setiap perbuatan yang melawan hukum yang membaw kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. “ Suatu perjanjian yang dibuat dengan seseorang atau dengan pihak lain mengalami cedera janji atau tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian disebut WANPRESTASI. Langkah langkah yang dapat diambil bila terjadi wanprestasi adalah melakukan somasi/ teguran atas tindakan ingkar janji berupa penyerahan surat peringatan (somasi) kepada debitur. Somasi adalah teguran dari berpiutang (kreditur) kepada si berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Apabila somasi I tidak dihiraukan atau kreditur atau kreditur mendapat jawaban yang tidak memuaskan, kreditur dapat menyampaikan somasi II dengan memberikan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya. Dimana kreditur mengarahkan wanprestasi kontrak langsung pada alternatif penyelesaian yang diharapan. Apabila masih tidak memberikan penyelesaian yang tidak memuaskan, ancaman kreditur sudah menjadi sangat tegas dengan menyampaikan somasi III. Kreditur hanya memberikan dua pilihan: - Laksanakan, atau - Digugat. dan jika somasi III tidak memberikan penyelesaian barulah kreditur dapat meminta pengacara untuk membuat surat gugatan ke Pengadilan guna menuntut pembatalan kontrak, bila memang dirugikan sekaligus menuntut ganti rugi. ( biaya, rugi, dan bunga).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!