Strategi Pembuktian Tidak Melakukan Penggelapan dalam Persidangan

24/01/18

Oleh : nik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana cara membuktikan kebenaran pada saat persidangan bahwa kita bukan orang yang melakukan penggelapan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara nik** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ridwan Ridwan, S.H, S.IP, M.H. Berdasarkan pasal 372 KUHP yang dimaksud penggelapan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian yang bukan karena kejahatan di pidana penjara dengan ancaman penggelapan. Sesuai dengan pertanyaan saudari Niken dari Sumbar. Cara membuktikan kebenaran pada persidangan di pengadilan: 1. Harus di yakinkan bahwa barang/benda yang dimaksud bukan dari hasil kejahatan atau melawan hukum. 2. Harus dibuktikan bahwa yang dianggap sesuatu yang digelapkan dapat dibuktikan sebaliknya asal usulnya. 3. Bahwa hal yang dimaksud dalam penggelapan tidak sesuai dengan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terpenuhi unsur delik penggelapan. 4. Dalam persidangan harus dihadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk diperiksa oleh majelis hakim. 5. Yang bisa menyatakn bahwa yang bersangkutan benar atau tidak telah melakukan tindak kejahatan penggelapan sesuai dengan yang didakwahkan kepadanya adalah majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud sesuai dengan pasal 372 KHUP jo pasal 378 KHUP
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!