Pengembalian Uang Tanda Jadi dan Biaya DP Perumahan yang Dibatalkan Sebelum Akad Kredit Bank

24/01/18

Oleh : adr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf min mau tanya... untuk Pilih jenis status saya belum tau itu sdh pas atau belu. gini min, saya kan ambil perumahan sebagai tanda jadi saya setor 7,5 juta dll nya sampai total 13 juta. nah satu dan lain hal saya gk jadi ambil perumahannya dan belum terjadi akad kredit dg pihak bank, Nah Apakah saya bisa menarik lagi uang saya? dan diawal2 tidak ada perjanjian sama sekali klo tidak jadi uangnya hangus. Mohon pencerahannya min... Terima Kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara adr* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Giyanto, S.H, M.H. Pengaturan mengenai pedoman PPJB diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera 1995”). Namun, berdasarkan keterangan dan alasan dari Saudara untuk membatalkan perjanjian, maka kami tidak melihat adanya dasar hukum yang kuat di dalam Kepmenpera 1995 agar Saudara dapat mendapatkan kembali down payment (uang muka) yang telah Saudara bayarkan. Hal ini sebenarnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU No. 1/2011”). Namun, mengingat bahwa pembangunan perumahan dan penandatanganan PPJB tersebut, dan telah diatur pula dengan UU No. 1/2011, maka dasar hukum yang berlaku adalah UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (“UU No. 4/1992”). Adapun UU No. 4/1992 tidak mengatur hal tersebut secara rinci. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), maka perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda). Sehingga, Saudara tentunya berkewajiban untuk memenuhi kesepakatan yang diatur di dalam PPJB tersebut. Apabila calon pembeli membatalakan dan meminta kembali uang muak yang telah disetorlan tertunya telah diperjanjiakan sebelumnya secara lisan maupun tertulir serta berdasarkan brosur menurut hemat kami tidak dapat ditarik kembali kecuali telah diperjanjikan sebelum terjadi transaksi pembayaran dilaksanakan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!