Batas Penarikan Laporan Penganiayaan Agar Perkara Tidak Dilanjutkan
24/01/18Oleh : m a***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau bertAnya bagaimana batas penarikan laporan penganiyayaan agar agar kasus ini tidak diproses kelanjutan kasusnya. terimaksih
Terima kasih atas pertanyaan saudara m a********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Haryani, S.H.
Sebelum kita menjawab pertanyaan diatas akan kami jelaskan terlebih dahulu apa itu laporan dan juga pengaduan.
Pasal 1 butir 24 KUHAP laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Sedangkan pengaduan berdasarkan pasal 1 butir 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana (TP) aduan yang merugikannya.
Pemberitahuan laporan bersifat umum yang meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.
Menurut Pasal 74 ayat (1) KUHP : pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak orang yang berhak mengadukan mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 (sembilan) bulan jika bertempat tinggal di luar negeri. Pasal 75 KUHP berbunyi ‘Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan”.
Sedangkan pengaduan yang bersifat khusus hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi. Namun demikian sehubungan dengan pencabutan pengaduan yang melampaui batas waktu tersebut, ada perkembangan menarik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/PID/2009 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
“...walaupun pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih karena perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan”.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!