Dampak Pencabutan Laporan Keluarga terhadap Proses Hukum Penculikan Anak oleh Paman
24/01/18Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ada kasus penculikan anak dibawah umur yang dilakukan pamannya sendiri. namun pihak keluarga korban memaafkan si paman tersebut dan mencabut laporannya kepihak kepolisian. pertanyaannya adalah apakah sipaman tersebut bebas dari jeratan hukum dan kasus tersebut di SP3 ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara And* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ridwan, S.H; S.IP; MH.
Jawab :
- Dalam hal ini kasus penculikan yang dilakukan oleh siapapun meskipun yang melakukan perbuatan melawan tersebut adalah pamannya sendiri tetap melanggar hukum, sesuai dengan pasal 328 KUHP yang memenuhi unsur unsur tindak pidana dan ada motif kejahatan terhadap keponakannya tetap melawan hukum.
- Penculikan adalah tindak kejahatan delik umum, meskipun pihak keluarga telah memaafkan atas tindakan hukum tersebut polisi tetap memproses perkara/kasus karena tugas dan kewajiban aparat penegak hukum yang mewakili negara.
- Pihak keluarga telah memaafkan dan mencabut perkaranya bukan berarti telah menghapus tindak pidananya yang telah dilakukan oleh pamannya yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
- Proses hukum tetap berjalan sepanjang telah memenui delik-delik dalam KUHP tentang tindak pidana penculikan.
- Yang bersangkutan sulit untuk bebas dari jeratan hukum karena sudah masuk laporan polisi dan ditindak lanjuti mulai dari penyelidikan sampai penyidikan.
- Kasus hukum yang sudah diproses oleh polisi dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan tidak bisa di SP3kan, kecuali dapat dipertimbangkan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum secara luas demi keamanan negara.
- Dalam hal ini kasusu tersebut diatas murni kejahatan tindak pidana yang sesuai dengan KUHP dan undang-undang SPPA No.11 Th 2012 bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!