Langkah Hukum atas Dugaan Penipuan Uang Tanpa Surat Perjanjian dengan Bukti Transfer dan Saksi
24/01/18Oleh : Ber***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth Bapak / Ibu,
saya ingin bertanya jika ada penipuan berupa pemberian uang akan tetapi tidak ada bukti berupa surat perjanjian. yang ada berupa saksi ketika penyerahan uang dan bukti transfer. Dan setelah ditunggu beberapa tahun tidak ada niat pengembalian uang tersebut.
Bagaimana langkah hukum yang dapat diberikan ? karena kekurangan bukti.
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Bernat Gultom
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ber********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ardhi Yudha, SH
.
Sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu kepada teman saudara yang meminjam uang dengan dibawa saksi pada saat penyerahan uang tersebut. Pada dasarnya, tidak ada kewajiban untuk merumuskan suatu perjanjian utang piutang dalam sebuah perjanjian tertulis. Perjanjian utang piutang adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah sebagai berikut:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat supaya perjanjian tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, selama perjanjian utang piutang Anda dan orang tersebut memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tersebut mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak.
Pasal 1338 KUHPerdata
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Karena ada perjanjian antara anda dan orang tersebut, maka apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat menggugat pihak tersebut secara perdata atas dasar wanprestasi. Orang tersebut dapat menggugat anda setelah terlebih dahulu memberikan Somasi kepada anda untuk melaksanakan kewajiban anda. Dalam hal ini, apabila anda tetap tidak mau memenuhi kewajiban anda, maka orang tersebut dapat menggugat anda secara Perdata ke Pengadilan.
Jika anda dapat diperkarakan secara Perdata karena anda tidak mau melaksanakan kewajiban anda membayar hutang anda (Wanprestasi) terlepas dari apakah anda tidak mau membayar karena hanya ada 1 saksi dan bukti rekening bank atau karena hal lain.
Saksi nantinya akan digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan ada atau tidaknya hubungan utang piutang antara anda dan orang tersebut.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!