Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Orang Tua yang Disebarkan kepada Warga Kampung oleh Pihak Lain

24/01/18

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
orang tua saya difitnah melakukan perselingkuhan dan menjatuhkan temannya oleh (A). Dia menyebarkan ke orang2 kampung. Dia mengatakan yang tidak2 kepada orang2 tentang orang tua saya. kelakuan (A) ini sudah berkali2. bukan hanya kepada ibu saya saja. apa saja uu yang bisa menjerat kasus tersebut. mohon penjelasannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, S.H., M.H. Dari pernyataan saudara dapat kami tangkap bahwa pelaku (A) menyebarkan informasi ke orang-orang kampung tentang perselingkuhan dan mengatakan yang tidak-tidak kepada orang-orang tentang orang tua saudara, menurut hemat kami pelaku dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP. Dalam pasal 310 KUHP disebutkan bahwa: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal tersebut diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah Unsur-unsur dari ayat diatas adalah: - dengan sengaja, - pencemaran nama baik, - menuduh, -supaya diketahui oleh umum/publik. Maka pelaku dapat dipidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah. Namun kalau menyebarkan informasi ke orang-orang kampung tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, maka pelaku (A) dapat dijerat dengan pasal 310 (2) KUHP, yang menyebutkan bahwa: ” jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Dalam pernyataan saudara diatas saudara menyatakan orang tua di fitnah, kalu fitnah pasal yang dikenakan adalah pasal 317 KUHP, sbb: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Unsur dari ayat tersebut diatas adalah: - dengan sengaja, - mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu, - kepada penguasa, - baik tertulis/tidak, - kehormatan/nama baik terserang, -pidana penjara paling lama empat tahun. Dari unsur ayat diatas (317 KUHP) ada unsur pengaduan/pemberitahuan palsu kepada penguasa, yang hal tersebut tidak saudara jelaskan. Sehingga menurut hemat kami pasal 310 (1) dan/ atau (2) KUHP yang dapat dijeratkan kepada pelaku. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!