Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum
14/07/15Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau tanya, bagaimana cara melakukan permohonan bantuan hukum ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ardhi Yudha, S.H
Menurut UU No. 16 Tahun 2011 Pasal 14 tentang Bantuan Hukum, Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum adalah :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya Identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau Pejabat ang setingkat ditempat tinggal permohon Bantuan Hukum.
Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!