Hak Pekerja Yayasan Pendidikan yang Mengundurkan Diri Setelah 5 Tahun Kerja serta Upaya Pemenuhan Hak Menurut UU Ketenagakerjaan
24/01/18Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon pencerahannya dong saya bekerja di yayasan pendidikan selama 5 tahun kemudian saya mengundurkan diri/risegn, hak apa saja yang saya peroleh menurut undang2 ketenagakerjaan, dan apabila saya tidak memperoleh hak saya apa yang bisa saya lakukan untuk mendapatkan hak saya. Mohon jawabannya terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nandi Widyani, S.H., M.H.
Bagi karyawan yang mengundurkan diri , mengenai hak-haknya diatur dalam undang undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasal 162 ayat 1:
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri , memperoleh uang pengantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) , dimana pasal 156 ayat (4) disebutkan bahwa:
-Uang penggantian yang harusnya di terima sebagaimana di maksud dalam ayat (1) meliputi
a).Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
b).Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja ;
c).Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan di tetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja yang memenuhi syarat ;
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
Pasal 162 ayat 2:
Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 162 ayat 3:
Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a).Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum mulai tanggal pengunduran diri
b).Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c).Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Pasal 162 ayat 4:
Pengunduran hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Apabila hak-haknya tidak diperoleh maka pekerja buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Lembaga penyelesaian perselisihan industrial.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan