Tuntutan Pengembalian DP Rumah terhadap Developer yang Tidak Membangun Rumah dan Menghindar dari Pengembalian Uang

23/01/18

Oleh : Imr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya kasih DP ke developer dan. Rumah ga dibangun juga dgn macam macam alasan, begitu ditagih pengembalian uang developer selalu menghindar, apa bisa dituntut? Karena saya punya bukti kwitansi bermaterai...tks

Terima kasih atas pertanyaan saudara Imr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya, S.H., M.Si. Harus diperjelas lebih dulu adalah apakah yang sudah diperjanjikan antara anda dengan developer saat pembayaran DP, yang dibuktikan dengan kwitansi yang diatas materai. Apakah ada disebutkan dalam perjanjian tersebut pengembalian DP, dsb. Bila ada dalam perjanjian anda dapat menuntut pengembalian. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), maka perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda). Atas dasar inilah dapat dituntut adanya wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan atau tapi tidak tepat waktunya atau terlambat dan ada melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya. Berkaitan dengan permasalahan mengenai pembangunan perumahan yang tak kunjung dibangun oleh developer, maka anda dapat mempelajari kembali brosur-brosur yang dikeluarkan oleh developer sehubungan dengan promosi atas perumahan tersebut. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau nyata. Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: “(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru; c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia; f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu; i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain; j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap; k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.” Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen di atas, maka dapat diketahui bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa, yang seolah-olah menunjukkan bahwa (i) barang dan/atau jasa tersebut tersedia, dan (ii) mengandung janji yang belum pasti. Jika di dalam brosur-brosur tersebut ternyata developer menjanjikan adanya fasilitas-fasilitas perumahan, yang ternyata tidak terpenuhi, maka developer tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (unlawful act), yaitu melanggar Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Lebih lanjut, pelanggaran atas Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen juga dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sebesarRp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah). Terkait permasalahan anda yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut : 1. berkomunikasi dengan baik dan bermusyawarah mencari jalan keluar yang saling tidak merugikan para pihak. 2. jika cara pertama tidak berhasil, anda dapat mengajukan somasi atau teguran ke pihak developer dan jika tidak membuahkan hasil dapat melangkah ke jalur hukum melalui guguatan pengadilan negeri dengan alat bukti yang anda miliki berupa surat perjanjian di atas materai. Demikian semoga dapat membantu mencerahkan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!