Penyelesaian Pembagian Tanah Warisan Adat Batak dan Hukum Positif Saat Sertifikat Ditahan Salah Satu Ahli Waris

23/01/18

Oleh : MNN***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Keluarga papa saya terdiri dari 7 orang yang terdiri dari 4 perempuan dan 3 laki-laki, namun 1 perempuan telah meninggal dunia. Pada masa hidup, kakek/nenek saya tidak sempat membuat pembagian tanah warisan, dan saat nenek saya meninggal dunia, surat tanah dipegang oleh adik papa saya. Sampai sekarang pembagian tanah warisan tidak dilakukan. Sudah dilakukan pengukuran luas tanah dan pembagian tanah dihadapan kepala lingkungan, namun pemecahan surat tanah untuk 6 pewaris tidak dilakukan secara hukum karena surat tanah ditahan oleh adik papa saya. Papa saya sudah menyarankan untuk memecah surat tanah agar papa saya mendapatkan haknya, namun adik papa saya tidak melakukan pemecahan surat tanah di notaris. Bagaimana penyelesaian pembagian tanah warisan baik secara adat batak dan secara hukum apabila surat tanah ditahan oleh salah satu pewaris? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara MNN kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Di Indonesia dikenal beberapa hukum waris yaitu berdasarkahn KUHPerdata, Hukum Islam dan hukum adat. Menurut hukum adat Batak yang menganut sistem kekeluargaan yang patrilineal, yaitu garis keturunan ditarik dari ayah. Hal ini terlihat dari marga yang dipakai oleh orang Batak yang turun dari marga ayahnya. Dari hal tersebutlah secara otomatis bahwa kedudukan kaum ayah atau laki-laki dalam masyarakat adat dapat dikatakan lebih tinggi dari kaum wanita. Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dia mendapat warisan berupa tanah pusaka, rumah induk atau rumah peninggalan orang tua dan harta lainnya dibagi rata oleh semua anak laki-lakinya. Si anak bungsu tersebut juga tidak boleh meninggalkan kampungnya. Jika tidak mempunyai anak laki-laki, hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Saudara ayah tersebutlah yang menafkahi segala kebutuhan anak perempuan dari si pewaris sampai mereka menikah. Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: 1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu: 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Apabila pewarisnya beragama Islam, maka yang menjadi dasar pembagian waris adalah sebagaimana tercantum di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menurut Pasal 174 KHI disebutkan bahwa : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: 1. Menurut hubungan darah : - Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek 2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda Selanjutnya berdasarkan Pasal 176 KHI disebutkan bahwa : Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pasal 183 Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Sebaiknya di antara para ahli waris yang merupakan saudara maka sebaiknya ditemukan kata sepakat di dalam melakukan pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku, namun berdasarkan apa yang disampaikan, bahwa salah satu ahli waris tidak sepakat dengan ahli waris yang lain, maka dapat dilakukan tindakan berdasarkan Pasal 188 KHI. Pasal 188 KHI berbunyi sebagai berikut : Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Apabila yang melakukan gugatan bukan beragama Islam, maka gugatan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!