Tinjauan Hukum Pemberhentian Kepala Sekolah melalui SK Bupati Berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengembalian Jabatan sebagai Guru
23/01/18
Oleh : Dek***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon maaf.. saya bingung mau memasukkan kedalam jenis kasus apa terkait permasalahan yang coba ingin sya gali..
Jadi sekarang ini ada SK Bupati yang menghentikan jabatan seorang kepala sekolah yang karena nilai prestasi kinerja kepala sekolah tersebut tidak masuk dalam kategori Amat Baik..
bahkan nilai baik pun, tidak dipertimbangkan..
lalu keluar lah SK Bupati tersebut yang menghentikan jabatan sebagai kepala sekolah dan mengembalikan seorang kepala sekolah menjadi guru lagi..
dalam pelaksanaan nya, orang yang karena kebijakan itu membuat nya frustrasi.. mungkin kalau diberhentikan karena memang kinerja buruk, jelek, cukup.. bisa menerima..
kalau seperti itu.. kira-kira bagaimana sisi pandangan hukum nya?
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dek* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mursalim, S.H.
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan mengenai, terbitnya SK Bupati yang menghentikan jabatan seorang Kepala Sekolah.
Jawaban:
Yth. Saudara Deka di Provinsi Daerah Khusus Yogyakarta, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan, sebagai berikut :
Dari apa yang disampaikan, berkaitan dengan adanya Surat Keputusan atau “SK” Bupati yang menghentikan jabatan seorang kepala sekolah, maka apabila digolongkan pada bidang hukum atau masuk jenis apa kasus tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa kasus termasuk bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) atau dengan istilah lain Tata Usaha Negara (TUN).
Pengertian
Pengertian Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga masyarakat yang satu dan yang lainnya. Banyak pakar hukum yang berpendapat demikian, salah satunya adalah Prof.Dr.J.H.A. Logemann.
Hukum tata usaha negara itu sendiri menitik beratkan kepada hal hal yang terkait dengan kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah dalam rangka menjalankan tugas fungsi pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber hukum
Sumber hukum tata usaha negara sangat banyak sebagai pedoman pelaksanaan lembaga/pejabat negara dalam melaksanakan jabatan, meliputi:
- Peraturan Perundang-Undangan;
- Hukum kebiasaan yang merupakan praktik hukum administrasi negara (HAN);
- Yurisprudensi;
- Pendapat ahli hukum administarsi negefra (HAN)
SK Bupati terkait Pemberhentian
Maka berkaitan dengan terbitnya SK Bupati yang menghentikan jabatan seorang kepala sekolah, maka SK Bupati tersebut merupakan keputusan administarsi negara berupa pemberhentian seorang kepala sekolah. Karena secara umum terkait suatu jabatan, keputusan pejabat negara dapat berupa pengangkatan dan pemberhentian seseorang dari suatu jabatan.
Namun dari pertanyaan yang disampaikan tidak menyebutkan, apakah Kepala Sekolah yang diberhentikan tersebut adalah kepala sekolah negeri atau swasta. Apabila kepala sekolah tersebut adalah sekalah negeri maka berlaku peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun disini kami asumsikan bahwa kepala tersebut adalah kepala sekolah negeri.
Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk memudahkan pemahaman tentang pengertian Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), maka yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”):
“Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan”.
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
ASN sebagai profesi memiliki prinsip yang harus ditegakan dimana antara lain adalah menjaga kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; serta kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (Pasal 3).
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS tidak hanya diangkat dalam jabatan, namun dapat juga dipindahkan (mutasi), diturunkan pangkatnya bahkan diberhentikan dan lain sebagainya apabila melanggar peraturan perundang-undangan (Pasal 2 PP No. 11 Tahun 2017).
Sebagaimana disampaikan, terkait adanya SK Bupati tersebut yang menghentikan jabatan sebagai kepala sekolah dan mengembalikan seorang kepala sekolah menjadi guru lagi. Dari apa yang disampaikan dapat disimpulkan, bahwa kepala sekolah tersebut tidak diberhentikan namun diturunkan jabatannya atau pangkatnya dari kepala sekolah menjadi guru kembali. Mungkin ini berkaitan dengan kinerja yang masih belum memuaskan menurut pejabat setempat.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2015 memang mengatur kinerja PNS, dimana Pasal 76 menyebutkan sebagai berikut :
(1) Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS
(2) Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan.
Penilaian kinerja PNS berada dibawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing (Pasal 77 ayat (1)). PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ayat (6)).
Lebih lanjut di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”) dinyatakan sebagai berikut: “Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin”. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin.
Kemudian, menyangkut soal pemberhentian sebagai kepala sekolah atau penurunan jabatan sebagaimana yang Anda sebutkan, hukuman tersebut termasuk jenis hukuman disiplin berat sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010:
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, dimana kepala sekolah diberhentikan oleh Bupati, dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah tersebut mendapatkan hukuman disiplin berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait keluarnya SK Bupati tersebut yang menghentikan jabatan sebagai kepala sekolah dan mengembalikan seorang kepala sekolah menjadi guru lagi. Maka dapat disampaikan disini bahwa memang Bupati mempunyai wewenang untuk pemberhentian PNS dari jabatannya. Wewenang tersebut berasal dari Presiden yang didelegasikan kepada Bupati/walikota di kabupaten/kota.
Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3 ayat (2) yang mengatur: “Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Lebih lanjut di dalam Pasal 31 ayat (1) PP 53/2010 dinyatakan:
“Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang menghukum”.
Sehingga pada dasarnya, Bupati/walikota didelegasikan kewenangan oleh Presiden untuk melakukan pemberhentian PNS. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP 11/2017, Bupati/Walikota dalam pertanyaan Anda memiliki kewenangan untuk pembebasan atau memberhentikan kepala sekolah dari jabatan dan mengeluarkan suatu keputusan terhadap kepala sekolah tersebut.
Langkah Hukum Jika PNS Tidak Menerima Keputusan Pemecatan
Dalam hal kepala sekolah tersebut tidak menerima keputusan pemberhentian dari Bupati/Walikota, maka berdasarkan Pasal 32 PP 53/2010, kepala sekolah tersebut berhak mengajukan upaya administratif: Upaya administratif terdiri dari : keberatan dan banding administratif.
Apabila Kepala Sekolah telah telah menempuh upaya administratif dan masih tidak puas terhadap hasil dari upaya administratif tersebut, maka Kepala Sekolah tersebut berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“Pengadilan TUN”).
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa:
“Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan”
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah barulah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN apabila sudah melakukan upaya administratif.
Dasar Mengajukan Gugatan ke Pengadilan TUN
Di dalam Pasal 53 UU 9/2004 dijelaskan bahwa dasar sekaligus alasan mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN adalah :
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan adalah meliputi asas: kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dasar dan alasan seseorang mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN haruslah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) UU PTUN dan Pasal 53 UU 9/2004.
Bentuk Gugatan ke Pengadilan TUN
Aturan terkait dengan bentuk gugatan ke Pengadilan TUN dapat dilihat dalam Pasal 56 UU PTUN sebagai berikut:
(1) Gugatan harus memuat:
a. nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara. yang disengketakan oleh penggugat.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!