Tanggung Jawab Keluarga atas Dugaan Pencurian Barang di Tempat Kerja oleh Anggota Keluarga Dewasa
20/01/18
Oleh : peb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya punya seorang kakak kandung laki-laki berusia 27 tahun. Belum menikah dan masih tinggal satu rumah dengan orangtua. Namun sudah seminggu ini dia tidak pulang kerumah, setelah dicek ketempat kerjanya ternyata dia memiliki masalah disana. Dia diduga mencuri beberapa handphone dari tempat kerjanya.
Sedangkan saya dan keluarga saya tidak tahu menahu sama sekali tentang masalah ini.
Pertanyaan saya adalah apakah pihak keluarga harus mengganti rugi uang dan properti yang telah raib tersebut?
Bagaiman caranya agar saya dan keluarga saya tidak ikut terseret kedalam kasus ini dan tidak harus membayar uang dan properti yang sudah digelapkan?
Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
Hormat saya,
Pebri
Terima kasih atas pertanyaan saudara peb******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ratiyo BG, S.H.
Jawaban :
Yth. Sdri. Pebriyanti
Di Tempat
Setelah saya membaca dan simak permohonan konsultasi hukum, yang Saudari sampaikan, tentang kasus pencurian, saya cukup mengerti dan akan menjawab sesuai dengan kemampuan yang saya miliki, disamping kita saling sering pendapat saja.
1. Dalam konteks kalimat kasus “Dia diduga mencuri beberapa handphone dari tempat kerjanya” dapat saya sampaikan, yaitu :
pertama : saya menyentak dan soroti dari pihak pengusaha handphone itu sendiri karena
terlalu cepat mengambil kewenangan tuduhan atau sangkaan kepada kakak kandung saudari, sehingga kakak sdri menjadi gelisah dan takut pulang ke rmh, serta keluarga menjadi panik;
Kedua : Untuk keadilan hukum serta ketenangan keluarga saudari dapat saya sampaikan bahwa :
a. Seharusnya pihak pengusaha handphone memanggil dan mengumpulkan semua karyawannya, lalu diadakan suatu pertemuan rapat tentang permasalahan/kasus terjadinya pencurian;
b. Agar kiranya memeriksa dan mengevaluasi manajemen adminstrasi buku penjualan input output barang tersebut apakah pencatatan dalam manajemen sudah baik dan akurat.
Ketiga : Jangan memutuskan tuduhan secara sepihak dan menduga dia mencuri beberapa handphone dan memberhentikan kerja karyawan, harus dibuktikan dengan barang bukti dan saksi yang sah.
Karena itu, dilihat dari konteks kasus “Dia diduga mencuri beberapa Handphone ditempat kerjanya” Maka dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, kendati secara universal Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah diakui dan harus dijunjung tinggi, maka seseorang tidak boleh dikatakan bersalah, sebelum adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan bersalah kepadanya dan mempunyai kekuatan hukum, karena itu hak-hak yang dimiliki tersangka sangat dijunjung tinggi dan sedapat mungkin harus tetap diberikan oleh aparat penegak hukum.
2. Jadi pihak pengusaha handphone sebaiknya jangan terlalu cepat menuduh tersangka mencuri, harusnya di selidiki dahulu kronologis pelanggaran hukumnya di TKP. Dan dibuktikan dengan barang bukti dan saksi yang sah. Sebab permasalahan tersebut dapat menjurus ke ranah hukum dengan mencemarkan nama baik tersangka dan keluarganya.
3. Adapun, kalau memang tersangka benar, terbukti melanggar hukum melakukan pencurian beberapa handphone, maka dalam proses hukum pelaku pencurian, dapat kita kategorikan dalam Pidana pencurian biasa, karena pelaku melanggar hukum dengan mencuri beberapa handphone yang mengakibatkan kerugian kepada orang (pihak pengusaha) lain, sebesar lebih dan diatas dari Rp 2. 500.000,0 maka sebagaimana Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah” Dengan pengertian sanksi pidana denda (sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, dilipat gandakan menjadi 1000 kali.
Maka sanksi denda menjadi sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
5. Selanjutnya, kalau tersangka benar terbukti melakukan pencurian, sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak pengusaha, maka tersanggka wajib melakukan ganti kerugian sesuai riil yang dicurinya dan dikenakan sanksi pemberhentian kerja. Akan tetapi terlebih dahulu diatur oleh perusahaan tersebut. Artinya bahwa pengenaan denda atau ganti rugi hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada aturannya (Pasal 20 ayat (1) dan (23) ayat (2) PP No.8/1981 tentang Perlindungan Upah.
6. Terkait ganti rugi berdasarkan asas melanggar hukum, maka dalam Pasal 1365 Burgelijk Wetboek (KUHPerdata) bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang (pihak) lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, wajib mengganti kerugian tersebut.
7. Dalam kasus pencurian tersebut kalau memang kakak kandung Saudari terbukti diduga tidak bersalah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pihak pengusaha harus membuat surat Rekomendasi pencabutan kasus perkara tersebut, dan mempekerjakan kembali karyawan tersebut dan memberikan penghargaan kepada karyawan dituduhkannya, karena sudah menyangkut dan sudah menjurus ke ranah hukum dengan mencemarkan nama baik tersangka dan keluarganya.
8. Akan tetapi, apabila tersangka benar terbukti bersalah melakukan pencurian handphone, maka apa yang saya sampaikan keterangan, mulai dari uruutan nomor 3, 4, 5 dan 6 harus dijalankan.
Dasar hukum :
1. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Bugerlijk Wetboek (KUHPerdata, 1848);
4. PP Nomor 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!