Masa Penjara yang Harus Dijalani Berdasarkan Putusan 11 Tahun Subsider 3 Bulan

19/01/18

Oleh : Eri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saudara saya divonis 11 tahun subsider 3 bulan berapa tahun dia menjalani hukuman sampai dia bebas?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Haryani, S.H. Menjawab pertanyaan saudara Erik : Vonis yang sudah dijatuhkan yaitu 11 tahun dan subsider 3 bulan, artinya terpidana menjalani hukuman selama 11 tahun dan denda pengganti (subsider) yaitu kurungan badan selama 3 bulan. Untuk mengetahui berapa lama terpidana menjalani hukumannya sampai dia bebas. Ada peraturan yang mengatur mengenai hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 : Pasal (2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat : a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Pasal (3) Persyaratan berkelakuan baik sebagai mana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan : a. sedang tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. Disamping itu masih dimungkinkan kepada narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat apabila terpidana telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa hukumannya. Dalam pasal 12 huruf k Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Dalam mendapatkan pembebasan bersyarat narapidana harus memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana menurut pasal 6 Permenkumham 01 Tahun 2007 sebagai berikut : A. Syarat Substantif : 1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana; 2. Telah menunjukkan perkembangan dan budi pekerti dan moral yang positif; 3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat; 4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak pidana yang bersangkutan; 5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk : a. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. Pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan c. Cuti bersyarat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir. 6. Bagi Narapidana maupun Anak Pidana beerhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; B. Persyaratan Administratif : 1. Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis); 2. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lapran perkembangan pembinaan Narapidanadan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan; 3. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asiilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapudana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; 4. Salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan 5. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan; 6. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa; Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas silahkan penanya menghitung sendiri masa pidana yang dijalani saudaranya seandainya dikurangi dengan remisi dan PB (Pembebasan Bersyarat) dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!