Pengertian Illegal Logging dalam Hukum Indonesia
15/01/18Oleh : asd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mas, mau nanya, Illegal Logging itu apa ya? Makasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara asd* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati, S.H., M.H.
Pengertian Illegal Logging dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut “UU Kehutanan”) tidak didefinisikan secara jelas illegal logging dan hanya menjabarkan tindakan-tindakan illegal logging. Kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan,dll. Dapat dikatakan bahwa pengertian illegal logging walau tidak dijelaskan secara eksklusif dalm UU,namun pengertiannya bukan hanya menyangkut pembalakan kayu melainkan lebih luasnya yaitu perusakan hutan.
Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut :
(1). Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha
(2). Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya
(3) Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
a. Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
b Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
c Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan Undang undang.
d Menebang pohon tanpa izin.
e. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
f. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
h. Membawa alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.
Jadi dapat disimpulkan Illegal Logging adalah suatu tindakan yang dilakukan pribadi ataupun badan hokum dan/ badan usaha baik secara sengaja atau karena kealpaannya yang mengakibatkan rusaknya hutan.
Menurut wilkipedia ; yang dimaksud Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Pengertian illegal loging Menurut Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch, Pengertian illegal Logging adalah semua kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan dan pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Lebih lanjut Global Forest Watch mengemukakan bahwa illegal logging terbagi atas dua, yang pertama dilakukan oleh operator yang sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya dan yang kedua melibatkan pencuri kayu, pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!