Kemungkinan Penerbitan Akta Nikah dan Akta Kelahiran bagi Anak dari Pernikahan Siri
15/01/18Oleh : Viv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa pernikahan siri bisa dapat akta nikah? Dan anak dari pernikahan siri bisa mendapatkan akta kelahiran?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Viv* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya S.H. M.Si.
Istilah “siri” ini berasal dari bahasa Arab sirran dan sirriyyun. Sirran berarti secara diam-diam atau tertutup, secara batin, atau di dalam hati. Sedangkan kata sirriyyun berarti secara rahasia, secara sembunyi-sembunyi, atau misterius. Pengertian nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara siri, yang dalam pemahaman masyarakat adalah pernikahan yang diakukan secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan orang banyak atau pernikahan yang dilakukan dibawah tangan. Pernikahan siri biasanya dilakukan oleh penganut agama Islam, sedangkan untuk non Islam, istilah pernikahan siri dapat dianalogikan dengan pernikahan diam-diam atau pernikahan rahasia (secret marriage) yang dilakukan para mempelai tanpa ada sepengetahuan orang banyak dengan tanpa pencatatan dari negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri berarti pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinan tersebut menurut agama Islam sudah sah.
Menurut UU perkawinan yaitu dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974, menyebutkan bahwa perkawinan yang dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Pengaturan selanjutnya di pasal 2 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi apabila pernikahan siri tersebut dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut para mempelai maka perkawinan tersebut dianggap sah menurut negara. Namun dianggap sahnya suatu perkawinan tanpa adanya pencatatan perkawinan dapat menimbulkan tidak adanya akta perkawinan. Karena tidak ada pencatatan maka tidak ada bukti adanya pernikahan (akta nikah).
Jadi jika sebuah pernikahan siri dilakukan dengan adanya pencatatan perkawinan maka pernikahan tersebut dapat memperoleh akta perkawinan.
Di masyarakat kita seringkali pernikahan siri tersebut tidak dicatatkan karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa melalui dihadiri perwakilan/pegawai pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama bagi penganut agama Islam maupun Kantor Catatan Sipil bagi non muslim yang mencatat perkawinan tersebut. Karena tidak ada pencatatan maka pernikahan siri menyebabkan ketiadaan akta perkawinan sebagai bukti telah terjadinya perkawinan. Karena ketiadaan bukti inilah yang membuat anak maupun istri dari pernikahan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan negara.
Anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, ayah biologisnya dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Namun untuk akta kelahiran anak, berdasarkan pasal 52 ayat 2 Perpres 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan
Syarat dan Tata Membuat Akta Kelahiran Anak Luar Kawin pada umumnya sama dengan persyaratan untuk membuat akta kelahiran pada umumnya adalah sebagai berikut:
a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
b. Nama dan Identitas saksi kelahiran;
c. Kartu Tanda Penduduk Ibu;
d. Kartu Keluarga Ibu;
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Tata cara pencatatan kelahiran anak jika dilakukan di tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Desa atau Kelurahan. Formulir tersebut ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah yang akan melanjutkan formulir tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (“UPTD”) Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran atau ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana jika UPTD Instansi Pelaksana tidak ada. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Apabila pencatatan hendak dilakukan di luar tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibunya kepada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Demikian semoga dapat membantu mencerahkan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan