Perlindungan Hukum Nasabah Korban Kejahatan Carding dan Dasar Hukumnya
02/07/15Oleh : nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah korban kejahatan carding dan dasar hukumnya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara nad** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Carding adalah kegiatan transaksi e-commerce dengan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya.
Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas maya antara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang membuat, atau pun menerima informasi tersebut. Pelaku carding tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan beberapa pihak. Diantaranya ;
1. Carder
Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password.
2. Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.
Perlindungan hukum bagi nasabah korban dibagi dua yaitu :
a. Perlindungan Hukum Preventif; Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Upaya perlindungan hukum preventif pada Bank didasarkan sesuai dengan Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen khususnya dalam Pasal 4 huruf a. Dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa” Berdasarkan pasal di atas didapatlah kebijakan dari pihak Bank yang merupakan implementasi dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu dengan mengeluarkan chip yang digunakan hanya sebagai pengaman terhadap pemalsuan atau penggandaan atas fisik kartu kredit. Dan demi kenyamanan dan keamanan konsumen, per tanggal 1 Januari 2015 Bank Mandiri akan mengimplementasikan penggunaan PIN (Personal Identiti Number) untuk ix setiap transaksi kartu kredit yang dilakukan di mesin EDC di Indonesia. Penggunaan PIN akan menggantikan tertandatangan pada sales draft.
b. Perlindungan Hukum Represif; Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa terhadap nasabah pemegang kartu kredit diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 23, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 64. Dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) disebutkan : (1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau serta nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada ketentuan Pasal 23 dinyatakan: “pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntunan kosumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke Badan Peradilan di tempat kedudukan konsumen
Dasar hukum dari kejahatan carding yaitu khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal acces yaitu:
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain"
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.".
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!