Penerapan Pasal 372 KUHP atas Penjualan Rumah yang Dibeli dari Harta Bawaan Selama Perkawinan dan Sengketa Harta Gono-gini
14/01/18
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya (suami) membeli rumah ketika 6 bulan menikah. Rmah tersebut saya beli dari hasil menjual apartemen & mobil yang kedua harta tersebut sudah saya miliki jauh sebelum menikah dengan istri. Setahun kemudian istri mengatakan tak ingin lagi hidup bersama dan pergi meninggalkan saya begitu saja. Kemudian rumah saya jual dan dia pn mengetahui dan bahkan sangat setuju dengan syarat sebagai harta gonogini. Rumah tersebut pada dasarnya belum sepenuhnya selesai karena keterbatasan dana belum dibuatkan Akte Jual Beli dan juga masih ada kompensasi yang harus saya bayarkan kepada penjual sebagai keterlambatan pelunasan nya. Jadi rumah tersebut masih atas nama pemilik lama (Mr.X).
Rumah tersebut sudah saya jual pada Nopember 2017 dan dibuatkan akte jual beli oleh notaris, yaitu antara pemilik lama (Mr.X) dengan pembeli (Mr.Y) dan saya sebagai saksi.
Jual beli ini melalui agen property yang sama saat saya membeli da menjualnya kembali. Bahkan selama kurun waktu tersebut surat2 rumah dipegang oleh agen property tsb.
Masalah muncul ketika saya tidak menanggapi isu harta gonogini yang diminta istri, karena menurut saya itu sepenuhnya harta saya tanpa ada sepeserpun uang istri dan yang terpenting dia meninggalkan saya tanpa saya bisa berbuat apa-apa kecuali cara persuasif. Saya persilahkan dia tuntut hak gono gini itu dipengadilan yang ternyata sampai sekarang (5bulan) gugatan cerai belum diajukan ke Pengadilan. Prinsipnya kalau pengadilan menyatakan dia berhak akan saya berikan.
Ternyata dia membuat LP ke Polisi, selanjutnya saya disangka dengan pasal 372KUHP. Sebagai catatan, saat dia meninggalkan saya dia sedang didekati atau dekat dengan perwira polisi dan hal itu sempat dia ceritakan dan tunjukkan chat mereka ketika saya bertemu dalam rangka membujuk dia kembali.
Saya belum memenuhi panggilan tersebut karena masih mencari tau secara pasti mengenai pasal 372 tersebut. Saya sadar akan dikriminalisasi bahkan dipenjara jika saya tidak memberinya 50% dari hasil penjualan rumah, itulah ultimatum istri.
Saya dalam hal ini menyebutnya istri karena scara hukum demikian adanya, meski sekarang saya tidak ingin menyebutnya dengan apapun.
Demikian, terima kasih yang sebesar-besarnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty Novita, SH.,MH.
Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Sebelum menanggapi pertanyaan Saudara, yang perlu dipastikan adalah: Apakah dalam perkawinan Saudara sebelum dilakukan perkawinan telah dibuat Perjanjian Kawin yang berisi tentang pemisahaan harta antara suami dan istri? Apabila di antara suami istri tidak pernah dibuat Perjanjian Kawin, maka berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya (jika perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UU Perkawinan”). Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri. Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan.
Sedikit berbeda dengan pengaturan sebelum berlakunya UU Perkawinan, setelah berlakunya UU Perkawinan, tentang harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Yang berbeda adalah bagian harta yang mana yang menjadi harta bersama. Dalam KUHPerdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama. Dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Oleh karena itu, jika harta tersebut diperoleh dalam perkawinan, maka menjadi harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri dalam hal terjadi perceraian (Menurut Pasal 37 UU Perkawinan). Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa suami istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak. Dengan demikian salah satu pihak baik suami atau istri tidak dapat mengesampingkan ataupun meninggalkan pihak lainnya untuk melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan harta tersebut, karena kedudukan mereka seimbang yaitu sebagai pemilik harta bersama itu.
Terkait harta bersama pembagiannya didasarkan atas keputusan pengadilan sehingga apabila si istri menuntut pembagian harta gono gini (harta bersama) maka harus didasarkan atas putusan pengadilan sebagai akibat dari tuntutan perceraian di pengadilan. Apabila sampai sekarang belum ada ketuk palu mengenai perceraian maka secara hukum Saudara masih dalam ikatan perkawinan dengan istri dan harta yang ada menjadi harta bersama sehingga belum bisa dibagi.
Terkait tuntutan berdasarkan Pasal 372 KUHP yang diajukan terhadap Saudara, maka apabila melihat rumusan Pasal 372 KUHP disebutkan bahwa “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Mengingat kasus yang diajukan oleh istri adalah penggelapan, maka sebaiknya Saudara mempersiapkan segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Hal yang dapat membantu di dalam proses pebuktian di pengadilan adalah posisi rumah yang masih atas nama Mr. X. Apabila dalam proses pembuktian dibutuhkan penegasan, maka Saudara harus menegaskan harta gono gini mana yang digelapkan karena secara hukum harta yang bersangkutan masih atas nama Mr X dijual kepada Mr. Y, sementara saudara hanya sebagai saksi dalam proses jual beli. Hal lainnya adalah kondisi dimana Saudara dengan istri masih dalam ikatan secara hukum sehingga terlebih dahulu ada tuntutan perceraian baru ada pembagian harta bersama, sementara hingga saat ini istri belum mengajukan gugatan cerai.
Kami sarankan Saudara untuk mengikuti proses di pengadilan dan melihat alasan apa yang dijadikan dasar persangkaan penggelapan tersebut. Mengingat Saudara masih dalam ikatan perkawinan maka setidaknya belum ada tuntutan pembagian harta bersama. Sebaiknya dalam melakukan pembelaan di persidangan, Saudara menunjuk kuasa hukum yang dipercaya sehingga proses persidangan dapat berlangsung secara adil.
Demikian, semoga bermanfaat
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!