Perhitungan Masa Hukuman setelah Vonis 1 Tahun Subsider 3 Bulan yang Diganti Denda dan Menjalani Tahanan Kota 3 Bulan

10/01/18

Oleh : yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kapan teman sy bebas? vonis 1 thn subsider 3 bln telah diganti denda 50 jt dantelah jalani tahanan kota 3 bln namun 1 bln yng dihtung

Terima kasih atas pertanyaan saudara yul** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Ardhi Yudha, S.H. UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Remisi Adalah Pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk diberikan remisi, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Narapidana Berkelakukan Baik Persyararan berkelakuan baik ini persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik. 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Jika dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat diatas, ada syarat tambahan, yaitu : a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan Ikrar :  Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau  Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. Soal berapa banyak remisi yang diberikan, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan keputusan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah. Keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu : a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Sedangkan, pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat-syarat diatas, harus juga memenuhi syarat: a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; c. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan d. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan Ikrar :  Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau  Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!