Potensi Laporan Balik atas Tindakan Pembelaan Diri dalam Kasus Penganiayaan oleh Rekan Kerja dan Perusakan Barang

05/01/18

Oleh : rik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya diserang rekan kerja dan mengakibatkan luka serta kerusakan kalung saya karena diserang saya mempertahankan diri, sekarang saya sudah lapor kepolisi, apakah saya bisa dilaporkan balik karena berusaha mempertahankan diri dengan berbalik menyerang pelaku

Terima kasih atas pertanyaan saudara rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Heru Wahyono, S.H., M.H. Mendengar dari pertanyaan Saudara Rika bahwa saudara ini merupakan korban penyerangan dari rekan kerja. dalam kasus ini saudara Rika dapat melaporkan kejadian (kasus penganiayaan ini) kepada yang berwajib. Dalam Pasal 108 KUHAP dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Pelapor, yaitu: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.” Pengertian tersebut menunjukan kepada kita bahwa bila seseorang merasa dirugikan hak hukumnya oleh orang lain, maka ia dapat mengadukan perilaku tersebut dengan disertai keinginan untuk memperoleh keadilan atau tuntutan hukum. Namun di dalam prakteknya, lebih sering digunakan istilah pelaporan, hal tersebut dikarenakan status yang disandang seseorang yang memasukkan laporan atau pengaduan lebih sering disebut Pelapor. Artinya apa yang telah saudara lakukan adalah sudah tepat. Mengenai pertanyaan saudara selanjutnya adalah, apakah saudara bisa dilaporkan balik karena berusaha mempertahankan diri dengan berbalik menyerang pelaku?? Kalo melihat dari pasal 108 KUHAP diatas jelas tidak bisa, karena pelapor adalah “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa..” dapat diartikan bahwa yang menjadi Pelapor adalah orang yg melihat, menyaksikan atau yang mengalami atau menjadi korbannya.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!