Risiko Hukum dan Konsekuensi bagi Pemakai Narkotika Apabila Tidak Menjalani Rehabilitasi

25/06/15

Oleh : Yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah risikonya apabila pemakai tidak direhabilitasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Pertama Azhari, S.H., M.H. Sebelum saya menjawab pertanyaan dari saudari Yilizar, terlebih dahulu saya menjelaskan pengertian dari pada rehabilitasi :yaitu Suatu proses pemulihan klien gangguan penggunaan narkoba baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang, yang bertujuan mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu di masyarakat. Maka, jika pemakai narkoba tidak direhabilitasi, tentu saja akan mengakibatkan kecanduan yang akan menyerang fungsi otak yang bersifat kronis hingga memiliki risiko ketagihan yang dalam bahasa sehari-hari disebut "sakauw". Kalau sudah seperti itu, harus segera mendapatkan pengobatan. Negara menjamin seorang pengguna narkoba untuk direhabilitasi seperti yang tercantum dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 54: Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba. Rehabilitas Berikut ini akan kami jelaskan beberapa alasan mengapa pecandu dan penyalahguna narkoba sebaiknya di Rehabilitasi : Berbicara tentang narkoba, berarti berbicara tentang supply and demand. Semakin banyak (demand) permintaan berarti narkoba akan terus ada atau bertambah (supply). Merehabilitasi penyalah guna dan pecandu narkoba hingga sembuh adalah suatu langkah untuk menekan permintaan. Jika sudah tidak ada permintaan dari konsumennya, pengedar dan bandar akan gulung tikar dengan sendirinya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika RI, setiap harinya 40-50 generasi Bangsa Indonesia meninggal dunia karena narkoba. 1,2 juta jiwa sudah tidak bisa dilakukan rehabilitasi karena kondisinya yang terlalu parah. Langkah merehabilitasi penyalah guna dan pecandu narkoba adalah salah satu langkah agar bangsa Indonesia tidak kehilangan generasinya kembali. Rehabilitasi merupakan keputusan yang arif dan bijak dari pemerintah serta jalan terbaik bagi penyalahguna narkoba agar tidak semakin terjerembab dalam ke jurang pesakitan. Saya yakin, masyarakat akan mendukung program pemerintah dengan tidak memenjarakan para penyalahguna ini melainkan di rehabilitasi agar pulih. Semoga, Program Pemerintah melalui BNN “Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba” berjalan lancar dan sesuai dengan rencana agar dapat menahan peningkatan prevalensi penyalahguna narkoba. Hal itu tidak akan bisa terjadi, tanpa dukungan dari masyarakat untuk pro aktif melapor ke BNN, Balai Rehabilitasi.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!