Aspek Hukum dan Etika Pengunggahan Foto Korban Kecelakaan atau Pasien di Media Sosial
04/01/18Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Misalnya, upload foto korban kecelakaan atau mayat korban kecelakaan, foto orang di rumah sakit, itu pandangan hukum dan pandangan etika menurutmu?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Yuliawiranti, SH., MH., CN.
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pasal Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) diatur bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 (UUITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diatur bahwa:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
3. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 diatur bahwa:
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
4. Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Kesusilaan adalah 1. perihal susila; yang berkaitan dengan adab dan sopan santun; 2. norma yang baik; kelakuan yang baik; tata krama yang luhur;
Jadi kesusilaan ini adalah norma yang berkaitan dengan adab dan sopan santun.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 diatur bahwa:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Jadi permasalahan yang disampaikan oleh klien mengenai upload foto korban kecelakaan atau mayat korban kecelakaan di media sosial adalah bahwa sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dilarang oleh hukum dalam hal ini adalah UUITE (UU No.11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016) serta melanggar norma kesusilaan (yang berkaitan dengan adab dan sopan santun), maka perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana yang sanksi pidananya telah diatur di dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan