Hak Istri Kedua dan Anak Perempuan atas Hasil Penjualan Tanah Warisan yang Dilakukan Sepihak oleh Anak Laki-Laki
03/01/18
Oleh : Tau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum..
Bapak / ibu yg saya hormati, terlebih dahulu saya akan bercerita
Ibu A memiliki sebidang tanah, lalu menikah dgn bpk soan.
Kemudian mengangkat anak, lalu lahirlah 3 orang anak laki²..
Beberapa tahun kemudian ibu A meninggal, sedangkan anak²nya masih usia sekolah ( belum ada yg tamat SD )
Lalu bpk Soan menikah lagi dgn ibu icem dan menghasilkan 2 orang anak perempuan..
Saat anak² laki² dewasa maka di bangunlah rumah plus kios untuk masing² anak laki² di sebidang tanah peninggalan almarhumah ibu A..Dengan menyisakan sebagian tanah ( sekitar 300 mtr ) untuk di jadikan kontrakan oleh bpk Soan.
Dan beberapa waktu yg lalu anak² laki² tersebut berencana menjual tanah yg sebagian yg sudah di bangun kontrakan
Sebelum transaksi terjadi, bpk soan pun meninggal..
Dan setelah bpk soan meninggal, transaksi pun terjadi tanpa ada musyawarah dgn ibu icem dan anak yg perempuan
Jadi transaksi hanya melibatkan anak² laki² saja
Sedangkan ibu icem dan anak perempuan tidak mengetahui detail transaksi tersebut, termasuk tidak mengetahui dgn pasti berapa jumlah transaksi tersebut
Sedangkan informasi yg terdengar, mereka menjual dgn harga 4,5 JT / mtr
Berarti di perkirakan nilai transaksi tersebut adalah 300 X 4,5 JT = 1,35 Milyar
Nb : 1. bangunan kontrakan di bangun atas usaha bersama alm bpk soan dan ibu ice
2. Bangunan awal yg di bangun saat alm bpk soan menikah dgn ibu A telah mengalami perubahan total setelah alm bpk soan menikah dgn ibu icem
3. Ibu icem ikut membantu mencari nafkah dgn berjualan
Setelah transaksi terjadi maka di bagilah hasil transaksi tersebut, dgn rincian
1. anak perempuan yg besar mendapat 1 rumah, sejumlah uang dan kontrakan 2 pintu ( yg katanya di bagi 2 dgn ibu icem )
2. Anak perempuan yg terakhir hanya mendapat Rp. 30 JT
3. Ibu icem tdk mendapat uang
4. Anak angkat alm bpk soan dgn almh ibu A bisa membeli tanah lalu membangun rumah dan membeli motor ( yg di curigai kuat, dananya hasil dari transaksi tersebut )
5. 3 orang anak laki² tidak di ketahui mendapat brp bagian ( karena tidak pernah terbuka soal transaksi )
Yg ingin saya tanyakan :
1. Apakah ibu icem & anak perempuan berhak atas dana hasil transaksi tersebut ?
2. Kalau berhak, bagaimana cara menyelesaikan masalah ini
Demikian pertanyaan saya
Untuk kesediaan bpk / ibu membantu, saya ucapkan banyak terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tau********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Rahmad Syafaat Habibi, S.H.
Tak bosannya saya mengucapkan terimakasih karena telah mau menuangkan permasalahan hukum yang Saudara Taufik Azhari alami ke layanan konsultasi hukum online yang dimiliki oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Semoga dengan adanya layanan konsultasi semacam ini dapat lebih meningkatkan lagi kesadaran hukum di masyarakat.
Sebelumnya saya akan membagi pertanyaan Saudara menjadi 2 (dua), yang pertama adalah Apakah ibu icem dan anak perempuannya berhak atas dana hasil transaksi dari kasus yang dimaksud diatas, dan yang kedua adalah jika berhak maka bagaimana cara menyelesaikan permasalahan waris ini.
Mengenai konteks permasalahan yang Saudara ceritakan, Saudara tidak menjelaskan apa agama saudara karena ini akan berpengaruh terhadap hukum yang diterapkan. Mengenai waris di Indonesia menganut 3 (tiga) hukum yang bisa dianut, yang pertama berdasar pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan ketiga berdasar pada kebiasaan (Adat). Namun disini saya langsung menyimpulkan bahwa Saudara beragama islam dan saya akan menjelaskan dari aspek Kompilasi Hukum Islam.
Pembagian warisan berdasar hukum Islam diperuntukkan bagi para pihak yang beragama Islam. Untuk dapat melakukan penghitungan warisan berdasar hukum Islam diperlukan informasi tentang siapa saja kerabat yang telah ditinggalkan almarhumah istri selain suami dan anak. Disini Saudara hanya menjelaskan bahwa ahli waris hanyalah anak dan suami.
Menurut Pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam, Harta Waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Harta kekayaan dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dipahami, Harta Waris adalah harta bawaan baik suami atau istri yang dibawa masing-masing sebelum menikah, ditambah harta yang diperoleh bersama setelah menikah kemudian dikurangkan biaya pengurusan pewaris selama sakit sampai dirinya meninggal, pengurusan jenazah, dan pembayaran utang, serta pemberian untuk kerabat si pewaris.
Namun bagaimana pembagian waris ketika seorang istri meninggal? Menurut Kompilasi Hukum Islam anak perempuan akan mendapat separuh bagian, namun jika anak perempuannya lebih dari satu orang maka masing-masing mendapat dua pertiga bagian. Sedangkan bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan bagian anak perempuan.
Bagi Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, namun bila ada anak maka Ayah mendapat seperempat bagian. Maka Alm Bapak Soan mendapat “seperempat” dari harta Ibu A yang ditinggalkan.
Jadi yang mendapat warisan adalah Anak Kandung dari Ibu A dan Suami Ibu A (Bapak Soan). Maka ketika Bapak Soan kawin lagi, hal itu tidak ada pengaruhnya, karena yang harus dibagikan untuk anak anak Ibu Icem adalah seperempat dari harta Ibu A yang menjadi milik Bapak Soan.
Berarti Ibu Icem dan Anak-anaknya berhak mendapatkan harta warisan dimaksud selama telah ditentukan bahwa harta tersebut benar jatah waris Bapak Soan dari Ibu A.
Mengenai bagaimana cara menyelesaikan perkara mengenai permasalahan waris termasuk mengenai hak-hak waris Ibu Icem, Kompilasi Hukum Islam menegaskan pada pasal 183 yang berbunyi, Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Dengan demikian, penyelesaian masalah waris dapat menggunakan kesepakatan antara Anak dari Ibu A dan Ibu Icem serta anak-anaknya.
Jika tidak juga terjadi kesepakatan, maka Saudara bisa membuat gugatan ke Pengadilan Agama karena Saudara beragama islam menurut pasal 188 Kompilasi Hukum Islam
Sekian jawaban yang bisa Saya berikan, semoga semua kejadian yang Saudara alami mendapatkan faedah seperti meningkatnya kesadaran hukum Saudara. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!